SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri batal memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo
Kedua tersangka telah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa pada Kamis, pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.31 WIB, kedua tersangka belum hadir ke Bareskrim, Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik menjadi pekan depan.
"VK itu minta dijadwalkan hari Senin (18/4), kalau yang lainnya (RP dan NK) hari Rabu (20/4)," ucap Gatot.
"Dia (Vanessa) dipanggil sebagai tersangka hari ini, tapi tim pengacaranya meminta dan memohon kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang nanti Senin dan Rabu. Ya kalau tidak ada (permohonan) itu ya ada perintah membawa," tutur Gatot.
Gatot menyebutkan, alasan kuasa hukum menjadwal ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti.
“Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot.
Kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda menyebutkan pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada, termasuk mengumpulkan barang-barang yang pernah diterima dari IK.
Brian menambahkan, kliennya punya hak untuk melakukan persiapan-persiapan untuk nantinya dijadikan pembelaan. "Jadi dalam acara hukum pidana tidak ada masalah itu," kata Brian.
Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mau Membela Diri, Pacar Indra Kenz Minta Bareskrim Polri Tunda Pemeriksaan
-
Sedang Jadi Sorotan, Ini 4 Gaya Vanessa Khong Saat Liburan ke Turki
-
Kronologi Vanessa Khong Jadi Tersangka: Bongkar Kebohongan Konten, Kini Terseret Kasus Indra Kenz
-
7 Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Orangtua Mantan Pacar Terseret
-
Kerap Berkelit Terima Duit Indra Kenz, Polisi Kuliti Peran Vanessa Khong Jadi Penadah Dana Miliaran Rupiah!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Terjebak Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah Hukum Untuk Selamatkan Diri!
-
7 Tips Memutihkan Gigi Secara Aman di Rumah, Solusi Murah Tanpa Harus ke Dokter
-
Telkomsel Bagi-Bagi Ribuan Menit Nelpon! Surprise Deal Cuma Berlaku 5 Hari