Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 April 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi Korupsi. Plt Asisten 3 Prabumulih Happ Tedjo tersangka korupsi bantuan operasional kesehatan. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - PLT Asisten 3 Prabumulih dr. Happy Tedjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017. 

Setelah menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Jumat (8/4/2022), Happy Tedjo ditahan. 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih ini diduga turut menikmati uang hasil korupsi bantuan operasional kesehatan tahun 2017.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas Puskesmas dinas kesehatan.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan mantan kepala dinas kesehatan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi setelah dilakukan pengembangan dan akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Prabumulih mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Arsyad kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Atas perbuatannya, lanjut Arsyad, terdapat kerugian negara sebesar Rp128 juta.

Sebelumnya, Nurmala Karim, mantan Kabid dinas kesehatan sendiri sudah divonis dan ditahan lebih dulu di Lapas Kelas I Pakjo, dan dihukum 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi Penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan 2017, di mana pada saat itu, Nurmala sebagai PPATK.

Load More