SuaraSumsel.id - PLT Asisten 3 Prabumulih dr. Happy Tedjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017.
Setelah menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Jumat (8/4/2022), Happy Tedjo ditahan.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih ini diduga turut menikmati uang hasil korupsi bantuan operasional kesehatan tahun 2017.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas Puskesmas dinas kesehatan.
Baca Juga: KPK Setor Rp58 Miliar Biaya Uang Pengganti Terpidana Korupsi Wawan ke Negara
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan mantan kepala dinas kesehatan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi setelah dilakukan pengembangan dan akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Prabumulih mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Arsyad kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Atas perbuatannya, lanjut Arsyad, terdapat kerugian negara sebesar Rp128 juta.
Sebelumnya, Nurmala Karim, mantan Kabid dinas kesehatan sendiri sudah divonis dan ditahan lebih dulu di Lapas Kelas I Pakjo, dan dihukum 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi Penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan 2017, di mana pada saat itu, Nurmala sebagai PPATK.
Berita Terkait
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Hidup Bersama Ibu Single Parent sejak Kecil, Siapa Ayah Linda Anggrea?
-
Kasus Korupsi Minyak Mentah: Ahok Diperiksa Intensif, Jaksa Unggul Data?
-
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
-
Jangan Lolos Lagi Seperti Kasus Petral, Publik Tes Nyali Prabowo Bongkar Jaringan Mafia Migas di Pertamina, Berani?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir 13 Ramadan 1446 H
-
Sindikat Solar Subsidi Terbongkar, Kakak Beradik Ditangkap Saat Beraksi di SPBU Palembang