SuaraSumsel.id - Penyidik Polres Muaraenim melimpahkan berkas perkara Bripka Andriansyah, oknum polisi yang membakar mantan kekasihnya Ningsing Marlina (25), ke Kejaksaan Negeri Muaraenim.
Pelimpahan berkas perkara oknum pembakar mantan kekasih ini adalah pelimpahan tahap satu dimana penyidik meminta petunjuk jaksa dalam berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek berkas tersebut.
“Setelah itu, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, untuk pihak Polres melengkapi. Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21,” jelasnya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Lanjut, Widhi terkait pasal disangkakan pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka.
“Terkait pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama yakni pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. Itu dari hukum pidananya. Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja sudah diserahkan ke kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, Widhi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main di dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, meskipun tersangka adalah oknum anggota Polri.
“Kita tidak main-main, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Namun, kami tetap profisonal dan tidak main-main dari pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan pemberkasan selesai dan dilimpahkan,” tegasnya.
Terakhir Widhi juga mengtakan bahwa tersangka telah ditahan sejak dinyatakan bisa di rawat jalan oleh Tim RSUD HM Rabain Muaraenim.
Baca Juga: Tak Cukup Alat Bukti untuk Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Marshel Widianto Hanya Sebagai Saksi
“Terkait pelaku sudah ditahan di Polres Muaraenim, ketika dokter tersangka menyatakan tersangka bisa rawat jalan, maka kita tanpa pikir panjang dan tidak mengulur waktu, segera memindahkan tersangka ke tahanan Mapolres Muaraenim, sambil menunggu berkas selesai,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel