Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 April 2022 | 08:38 WIB
Ilustrasi penangkapan. Berkas perkara oknum polisi yang membakar mantan kekasih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaraenim.

SuaraSumsel.id - Penyidik Polres Muaraenim melimpahkan berkas perkara Bripka Andriansyah, oknum polisi yang membakar mantan kekasihnya Ningsing Marlina (25), ke Kejaksaan Negeri Muaraenim

Pelimpahan berkas perkara oknum pembakar mantan kekasih ini adalah pelimpahan tahap satu dimana penyidik meminta petunjuk jaksa dalam berkas perkara. 

Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek berkas tersebut.

“Setelah itu, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, untuk pihak Polres melengkapi. Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21,” jelasnya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Tak Cukup Alat Bukti untuk Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Marshel Widianto Hanya Sebagai Saksi

Lanjut, Widhi terkait pasal disangkakan pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka.

“Terkait pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama yakni pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. Itu dari hukum pidananya. Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja sudah diserahkan ke kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, Widhi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main di dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, meskipun tersangka adalah oknum anggota Polri.

“Kita tidak main-main, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Namun, kami tetap profisonal dan tidak main-main dari pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan pemberkasan selesai dan dilimpahkan,” tegasnya.

Terakhir Widhi juga mengtakan bahwa tersangka telah ditahan sejak dinyatakan bisa di rawat jalan oleh Tim RSUD HM Rabain Muaraenim.

Baca Juga: Mengenal Duta Kuliner Sumsel, Melestarikan Makanan Khas Sumsel Secara Modern

“Terkait pelaku sudah ditahan di Polres Muaraenim, ketika dokter tersangka menyatakan tersangka bisa rawat jalan, maka kita tanpa pikir panjang dan tidak mengulur waktu, segera memindahkan tersangka ke tahanan Mapolres Muaraenim, sambil menunggu berkas selesai,” pungkasnya.

Load More