SuaraSumsel.id - Penyidik Polres Muaraenim melimpahkan berkas perkara Bripka Andriansyah, oknum polisi yang membakar mantan kekasihnya Ningsing Marlina (25), ke Kejaksaan Negeri Muaraenim.
Pelimpahan berkas perkara oknum pembakar mantan kekasih ini adalah pelimpahan tahap satu dimana penyidik meminta petunjuk jaksa dalam berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek berkas tersebut.
“Setelah itu, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, untuk pihak Polres melengkapi. Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21,” jelasnya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Lanjut, Widhi terkait pasal disangkakan pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka.
“Terkait pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama yakni pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. Itu dari hukum pidananya. Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja sudah diserahkan ke kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, Widhi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main di dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, meskipun tersangka adalah oknum anggota Polri.
“Kita tidak main-main, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Namun, kami tetap profisonal dan tidak main-main dari pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan pemberkasan selesai dan dilimpahkan,” tegasnya.
Terakhir Widhi juga mengtakan bahwa tersangka telah ditahan sejak dinyatakan bisa di rawat jalan oleh Tim RSUD HM Rabain Muaraenim.
Baca Juga: Tak Cukup Alat Bukti untuk Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Marshel Widianto Hanya Sebagai Saksi
“Terkait pelaku sudah ditahan di Polres Muaraenim, ketika dokter tersangka menyatakan tersangka bisa rawat jalan, maka kita tanpa pikir panjang dan tidak mengulur waktu, segera memindahkan tersangka ke tahanan Mapolres Muaraenim, sambil menunggu berkas selesai,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
BRI Optimalkan Kredit Korporasi untuk Dukung Ekonomi Produktif
-
Sumsel Sepekan: Teknisi ATM Santai Kuras Brankas dan Bawa Kabur Rp425 Juta, Hanya Modal Kunci
-
Rumah Aspirasi Rakyat Palembang Layani Ratusan Warga Per Hari? Begini Prosesnya
-
Bosan Balap Karung? Ini 15 Ide Lomba 17 Agustus Unik Biar Acara RT-mu Viral
-
Apa Itu Rokok Elektrik Zombie? Sedang Marak di Riau