SuaraSumsel.id - Penyidik Polres Muaraenim melimpahkan berkas perkara Bripka Andriansyah, oknum polisi yang membakar mantan kekasihnya Ningsing Marlina (25), ke Kejaksaan Negeri Muaraenim.
Pelimpahan berkas perkara oknum pembakar mantan kekasih ini adalah pelimpahan tahap satu dimana penyidik meminta petunjuk jaksa dalam berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek berkas tersebut.
“Setelah itu, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, untuk pihak Polres melengkapi. Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21,” jelasnya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tak Cukup Alat Bukti untuk Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Marshel Widianto Hanya Sebagai Saksi
Lanjut, Widhi terkait pasal disangkakan pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka.
“Terkait pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama yakni pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. Itu dari hukum pidananya. Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja sudah diserahkan ke kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, Widhi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main di dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, meskipun tersangka adalah oknum anggota Polri.
“Kita tidak main-main, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Namun, kami tetap profisonal dan tidak main-main dari pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan pemberkasan selesai dan dilimpahkan,” tegasnya.
Terakhir Widhi juga mengtakan bahwa tersangka telah ditahan sejak dinyatakan bisa di rawat jalan oleh Tim RSUD HM Rabain Muaraenim.
Baca Juga: Mengenal Duta Kuliner Sumsel, Melestarikan Makanan Khas Sumsel Secara Modern
“Terkait pelaku sudah ditahan di Polres Muaraenim, ketika dokter tersangka menyatakan tersangka bisa rawat jalan, maka kita tanpa pikir panjang dan tidak mengulur waktu, segera memindahkan tersangka ke tahanan Mapolres Muaraenim, sambil menunggu berkas selesai,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
Terkini
-
Promo Gantung Alfamart Kembali, Diskon Minyak Goreng dan Susu Cuma 7 Hari
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
Legal atau Ilegal? Ini Fakta JULO, Pinjol Resmi yang Sudah Terdaftar OJK
-
Viral Sampah Saat Kunjungan Prabowo, Senator Desak Evaluasi Tata Lingkungan
-
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Opla dan Cetak Sawah Baru Sumsel