SuaraSumsel.id - Umat muslim saat beribadah puasa di bulan Ramadhan dilarang berhubungan seksual, termasuk berhubungan suami istri. Jika hal tersebut terjadi, maka wajib menjalankan kafarat atau denda. Adapun urutan denda atau kifarah yang wajib ditunaikan atas perbuatan tersebut
Melansir website NU.or.id, pada tulisan Ustadz M. Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin”, Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat dijelaskan urutan kafarat yang harus ditunaikan.
Urutan pertama, harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Pada urutan kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Sedangkan ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini:
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Atas dasar itu pula, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut.
Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safînah al-Najâh, (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), sebagaimana petikan berikut:
Artinya, “Selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”
Mengingat pentingnya pembahasan kafarat tersebut, kiranya perlu dirinci model (pelanggaran) senggama seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus membayar denda.
Baca Juga: Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
Dalam Kâsyifah al-Sajâ (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kifarah ‘udhma. Berikut adalah sebelas persyaratan dimaksud disertai penjelasan secukupnya dari kitab Asnâ al-Mathâlib fî Syarh Raudh al-Thâlib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari, (Cetakan Darul Kitab al-Islami, Tanpa Tahun, Jilid 1, mulai dari halaman 425).
Pertama, kewajiban kifarah ‘udhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu seperti yang dikemukakan dalam Asnâ al-Mathâlib:
Kedua, kafarat ini tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja. Menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu.Jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya, sebagaimana dalam Asna al-Mathalib:
Artinya, “Maksud kami dengan ‘senggama’ mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak kewajiban kafarat di dalamnya.”
Begitu pula jika ia dipaksa melakukannya, karena lupa, dan karena ketidaktahuan yang diampuni, maka tidak perlu kafarat baginya.
Ketiga, yang dirusak adalah ibadah puasa. Selain ibadah puasa, seperti ibadah shalat atau i'tikaf, tidak ada kewajiban kafarat.
Berita Terkait
-
Doa Buka Puasa Ramadhan yang Shahih dan Waktu Terbaik Membacanya, Sebelum Makan atau Setelah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadhan dan Waktu Salat Wilayah Madiun, Jumat 8 April 2022
-
7 Jenis Perawatan Wajah dan Tubuh Selama Puasa Ramadhan, Bikin Kulit Gak Kering dan Tetap Segar
-
Jadwal Buka Puasa Ramadhan dan Waktu Salat Wilayah Kediri, Jumat 8 April 2022
-
6 Artis Non Muslim Ikut Puasa Ramadhan, Hormati Rekan Kerja
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Masak Tepi Sungai 2026 Digelar di Kampung Perigi, Mengungkap Budaya Kopi Palembang
-
Masih Ada Promo! Nikmati Martabak HAR Lebih Hemat dengan QRIS BSB Mobile