Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 07 April 2022 | 10:15 WIB
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Munarman divonis 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan pidana kepada Munarman selama tiga tahun penjara. Aktivis Sumatera Selatan atau Sumsel menyayangkan keputusan hakim tersebut.

Pengacara dan aktivis Sumsel ini,  Sri Lestari Kadariah mengatakan jika Munarman bukan seorang pelaku tindak terorisme.

"Kalau kami , menyayangkan bahwa majelis hakim memutuskan munarman bersalah. Pasal yang dikenakan itu pasal 13 c, bukan terkait pelaku teroris tetapi dianggap menyembunyikan informasi terkait adanya tindak pidana teroris," ujar Lis sapaan akrab Sri Lestari Kadariah, Rabu malam (6/4/2022).

Menurut Lis, pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Informasi yang mana yg disembunyikan kak Munarman. Kalau soal objek dalam persidangan itu ada dua seminar yang diikuti, itu tidak ada yang disembunyikan, dua-duanya terbuka di tempat umum," jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Lis semakin yakin kalau yang terjadi dengan Munarman menjadi bagian dari strategi politik untuk membungkam suara-suara kritik, minimal hingga pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Seandainya tidak ada upaya banding nantinya, vonis tiga tahun itu berlaku dari sekarang. Artinya setelah pemilu 2024 nanti kak Munarman ini keluar, pas sekali itu," tambahnya.

Dia menegaskan sekali lagi kalau Munarman bukanlah pelaku teroris, tetapi dia dianggap menyembunyikan informasi. "Kalau dia dianggap teroris itu yang mana, hakim saja tidak bisa membuktikannya. Tidak pernah ada dia pelaku teroris," ucap Lis.

"Yang namanya tindakan teroris itu harus nyata. Kalau pun tiba-tiba ada orang yang terinspirasi dengan dakwah Munarman, itu kejadian tahun 2015 kan aneh lucu baru 2022 setelah tujuh tahun dibahas," tambahnya.

Ia pun beranggapan kalau majelis hakim menjatuhkan vonis yang mengada-ngada, sebab aktivitas Munarman secara politik dapat meresahkan penguasa, mengancam kenyamanan dan melanggengkan kekuasaan ini. 

Baca Juga: Mengulik Kuliner "Bingen" Khas Sumsel yang Beranjak Punah, Kue Gelenak hingga Kue Jando Berias

"Karena bahaya, Munarman ini mempunyai kekuatan massa, soal kasus KM 50 itu juga. Kami berkeyakinan terkait kasus itu, kalau Munarman berada dalam penjara siapa lagi yang akan membela kasus itu. Hilang begitu saja kasus itu sekarang, karena Kak Maman yang paling tahu soal kasus itu," paparnya.

Tim Kuasa Hukum Munarman sedang fokus untuk melakukan upaya banding dalam waktu tujuh hari dari sekarang. Sementara dirinya dan aktivis lain berusaha mengupayakan menguatkan secara moral.

"Kalau kami sendiri mengupayakan untuk menguatkan pihak keluarga, dan melawan framing yang mengatakan munarman itu seorang teroris," pungkasnya.

Kontributor: Melati Putri Arsika

Load More