SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan pidana kepada Munarman selama tiga tahun penjara. Aktivis Sumatera Selatan atau Sumsel menyayangkan keputusan hakim tersebut.
Pengacara dan aktivis Sumsel ini, Sri Lestari Kadariah mengatakan jika Munarman bukan seorang pelaku tindak terorisme.
"Kalau kami , menyayangkan bahwa majelis hakim memutuskan munarman bersalah. Pasal yang dikenakan itu pasal 13 c, bukan terkait pelaku teroris tetapi dianggap menyembunyikan informasi terkait adanya tindak pidana teroris," ujar Lis sapaan akrab Sri Lestari Kadariah, Rabu malam (6/4/2022).
Menurut Lis, pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Informasi yang mana yg disembunyikan kak Munarman. Kalau soal objek dalam persidangan itu ada dua seminar yang diikuti, itu tidak ada yang disembunyikan, dua-duanya terbuka di tempat umum," jelasnya.
Baca Juga: Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Lis semakin yakin kalau yang terjadi dengan Munarman menjadi bagian dari strategi politik untuk membungkam suara-suara kritik, minimal hingga pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Seandainya tidak ada upaya banding nantinya, vonis tiga tahun itu berlaku dari sekarang. Artinya setelah pemilu 2024 nanti kak Munarman ini keluar, pas sekali itu," tambahnya.
Dia menegaskan sekali lagi kalau Munarman bukanlah pelaku teroris, tetapi dia dianggap menyembunyikan informasi. "Kalau dia dianggap teroris itu yang mana, hakim saja tidak bisa membuktikannya. Tidak pernah ada dia pelaku teroris," ucap Lis.
"Yang namanya tindakan teroris itu harus nyata. Kalau pun tiba-tiba ada orang yang terinspirasi dengan dakwah Munarman, itu kejadian tahun 2015 kan aneh lucu baru 2022 setelah tujuh tahun dibahas," tambahnya.
Ia pun beranggapan kalau majelis hakim menjatuhkan vonis yang mengada-ngada, sebab aktivitas Munarman secara politik dapat meresahkan penguasa, mengancam kenyamanan dan melanggengkan kekuasaan ini.
Baca Juga: Mengulik Kuliner "Bingen" Khas Sumsel yang Beranjak Punah, Kue Gelenak hingga Kue Jando Berias
"Karena bahaya, Munarman ini mempunyai kekuatan massa, soal kasus KM 50 itu juga. Kami berkeyakinan terkait kasus itu, kalau Munarman berada dalam penjara siapa lagi yang akan membela kasus itu. Hilang begitu saja kasus itu sekarang, karena Kak Maman yang paling tahu soal kasus itu," paparnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim