SuaraSumsel.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW. Keduanya terbukti berselingkuh hingga berzina.
Dikutip dari Antara, SK merupakan staf informasi dan data, lalu DW adalah jaksa.
“Itu benar,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022), seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Kasus ini bermula dari adanya laporan suami sah SK. Pelapor melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.
Baca Juga: Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel: Panen Padi di OKU Timur Terhambat
Berita Terkait
-
SK dan DW Kena Sanksi Dewas karena Terbukti Selingkuh, KPK Klaim Ogah Tolerir Pegawai yang Melanggar Kode Etik
-
Tak Terduga! Ini 5 Fakta Perselingkuhan Dua Pegawai KPK
-
Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK
-
Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya
-
Bulan Suci, Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh dengan Pegawai Lembaga Anti Rasuah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Gerakkan 1.000 Relawan Sambut Hari Bela Negara, Hadir di Wilayah Terdampak
-
BRI Dukung Proses Pemulihan Pascabencana di Sumatera secara Sosial Maupun Ekonomi
-
Bank Sumsel Babel Apresiasi Pelajar Berprestasi melalui Tabungan Pesirah Junior
-
Rumah Sri Ksetra Raih Anugerah Kebudayaan, Simbol Kekayaan Budaya Sumatera Selatan
-
Semen Baturaja Benahi Tata Kelola di RUPSLB, Laba dan Penjualan Tumbuh