SuaraSumsel.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW. Keduanya terbukti berselingkuh hingga berzina.
Dikutip dari Antara, SK merupakan staf informasi dan data, lalu DW adalah jaksa.
“Itu benar,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022), seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Kasus ini bermula dari adanya laporan suami sah SK. Pelapor melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
Baca Juga: Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel: Panen Padi di OKU Timur Terhambat
SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.
Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tegaskan Proses Laporan Hasto Tak Ganggu Penyidikan
-
Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan Besok, Begini Dalih Kubu Hasto
-
Tuding Penyidik Rossa Purbo Bekti Ugal-ugalan, Kubu Hasto Ngadu ke Dewas KPK: Tolong Ditindak!
-
Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas Rabu Besok, Hasto PDIP: Ini Bukan untuk Melawan KPK
-
Modus 3 Penyidik KPK Gadungan Targetkan Eks Bupati Rote, Terbitkan Sprindik dan Surat Panggilan Palsu
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat