SuaraSumsel.id - Antrean kendaraan membeli bahan bakar solar makin sering terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Sumatera Selatan. Pantauan antrean kendaraan yang mengular tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak awal tahun lalu.
Namun mendekati bulan Ramadhan ini, antrean kendaraan membutuhkan bahan bakar solar makin sering dan makin panjang. Terutama di kabupaten di perbatasan provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.
Di Ogan Komering Ilir (OKI) misalnya,antrean kendraaan terutama truk memanjang. Sementara Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menyatakan memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok dan proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% dan untuk wilayah Sumatera Selatan Pertamina telah ada penambahan hingga 12 persen,” jelas Nikho dalam keterangan pers diterima Suarasumsel.id.
Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen guna memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
"Khusus solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya," ujarnya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Sumsel terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,6 juta liter perhari naik 8% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” sambungnya.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Cuaca Bulan Ramadhan 2022: Sumsel Bakal Lebih Terik di Siang Hari
Kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Rumah Tamadun Sukses Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
PertaLife Insurance Catat Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah, Bukukan Premi Hingga Rp1,25 Triliun
-
Resmi! Bintang Voli Dunia Jordan Thompson Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel