Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 01 April 2022 | 10:25 WIB
Truk mengantre bahan bakar solar di SPBU di perbatasan Sumsel, Ogan Komering Ilir [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Antrean kendaraan membeli bahan bakar solar makin sering terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Sumatera Selatan. Pantauan antrean kendaraan yang mengular tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak awal tahun lalu.

Namun mendekati bulan Ramadhan ini, antrean kendaraan membutuhkan bahan bakar solar makin sering dan makin panjang. Terutama di kabupaten di perbatasan provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.

Di Ogan Komering Ilir (OKI) misalnya,antrean kendraaan terutama truk memanjang. Sementara Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menyatakan memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

Baca Juga: Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 1443 H di Sumsel Berlangsung Sore Ini, Di Gedung UIN Raden Fatah Palembang

“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok dan proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% dan untuk wilayah Sumatera Selatan Pertamina telah ada penambahan hingga 12 persen,” jelas Nikho dalam keterangan pers diterima Suarasumsel.id.

Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen guna memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.

"Khusus solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya," ujarnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Sumsel terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,6 juta liter perhari naik 8% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” sambungnya.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Cuaca Bulan Ramadhan 2022: Sumsel Bakal Lebih Terik di Siang Hari

Kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Guna memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat melalui BPH Migas sehingga terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” terang Nikho.

Load More