SuaraSumsel.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) Edy Mulyadi resmi ditahan. Berkas kasusnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis.
Bima menjelaskan, Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022.
Nantinya, jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Youtuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Saat itu tersangka melakukan di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan terhadap Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)" (ANTARA)
Baca Juga: Masjid-Masjid di Sumsel Tunggu Edaran Kementerian Agama Soal Aturan Ibadah saat Ramadhan
Berita Terkait
-
Wacana Crowd Funding IKN Nusantara Dinilai Tak Adil Bagi Masyarakat: Tidak Tepat Ini
-
Kasus Ujaran SARA 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim
-
Sebelum Diadili, Edy Mulyadi Tersangka Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Dititipkan Jaksa ke Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
-
Kasus Tempat Jin Buang Anak; Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
-
Tegas Tolak Bangun IKN Pakai Urunan Duit Rakyat, PKS: Hati-hati, Masyarakat Harus Jeli
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri