Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 12:02 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, dan Jajaran perlihatkan barang bukti minyak oplosan. [Suar /welly Jasrial Tanjung]

Sementara itu, tersangka Junaidi mengatakan ia sudah empat bulan bekerja sebagai pengoplos minyak di gudang tersebut. "Cara mengoplosanya campur 10 ton minyak mentah dicampur dengan minyak solar , lalu dicampur dengan asam sulfat dan blicing kemudian di mixer. Hasilnya bisa mencapai 3.000 liter setelah dioplos. Saya diupah Rp150 ribu perhari ," pungkasnya. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More