Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi KTP palsu terbongkar di Sumsel. [Istimewa]

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More