SuaraSumsel.id - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam wilayah provinsi setempat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Supriadi, mengatakan, maklumat itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, yang menginstruksikan agar ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah Polda.
Selain itu, harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per kilogram.
Dengan maklumat itu diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan dan tidak melakukan kecurangan.
"Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar ketentuan HET," ujarnya.
Supriadi menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
Maklumat yang dikeluarkan kepala Polda Sumatera Selatan itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan meliputi 17 kabupaten/kota.
Bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak yang menimbun minyak goreng dapat melaporkan perbuatan melawan hukum itu melalui saluran telepon (hotline) pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711-3036110 atau 0711-3036000.
"Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng dari tingkat pabrik hingga ke pasar tradisional dan modern sangat besar, untuk itu masyarakat tidak perlu ragu melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran langsung," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Berita Terkait
-
Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan dan Partai Gerindra Bersaing Ketat di Tiga Provinsi Ini
-
HET Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu Dicabut, Jogja Batal Terima Bantuan Migor Subsidi
-
Minyak Goreng Langka, Warga Sungai Kupah Yusnia Bikin Minyak Sendiri dari Buah Kelapa, Bisa Bagi-bagi ke Tetangga
-
Stok Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah saat Harganya Rp 50 Ribu per 2 Liter, Warga: Aneh Kok Bisa Gitu?
-
Heboh Minyak Goreng Mirip Label 212 Ditemukan di Gudang Penyimpanan, Begini Kata Polisi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu