SuaraSumsel.id - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam wilayah provinsi setempat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Supriadi, mengatakan, maklumat itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, yang menginstruksikan agar ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah Polda.
Selain itu, harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per kilogram.
Dengan maklumat itu diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan dan tidak melakukan kecurangan.
"Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar ketentuan HET," ujarnya.
Supriadi menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
Maklumat yang dikeluarkan kepala Polda Sumatera Selatan itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan meliputi 17 kabupaten/kota.
Bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak yang menimbun minyak goreng dapat melaporkan perbuatan melawan hukum itu melalui saluran telepon (hotline) pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711-3036110 atau 0711-3036000.
"Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng dari tingkat pabrik hingga ke pasar tradisional dan modern sangat besar, untuk itu masyarakat tidak perlu ragu melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran langsung," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari
Berita Terkait
-
Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan dan Partai Gerindra Bersaing Ketat di Tiga Provinsi Ini
-
HET Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu Dicabut, Jogja Batal Terima Bantuan Migor Subsidi
-
Minyak Goreng Langka, Warga Sungai Kupah Yusnia Bikin Minyak Sendiri dari Buah Kelapa, Bisa Bagi-bagi ke Tetangga
-
Stok Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah saat Harganya Rp 50 Ribu per 2 Liter, Warga: Aneh Kok Bisa Gitu?
-
Heboh Minyak Goreng Mirip Label 212 Ditemukan di Gudang Penyimpanan, Begini Kata Polisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya