Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 11 Maret 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi tata ruang wilayah. Rencana tata ruang daerah Bengkulu Tengah [Pexels]

SuaraSumsel.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran hukum kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2013.

Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali mengatakan bahwa tidak hanya Kadis Perkimtah tetapi juga sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 "Seperti mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DR yang diperiksa selama beberapa jam," kata Bobby melansir ANTARA.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk melengkapi keterangan penyidikan terhadap kasus RDTR tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Maret 2022, BMKG: Sumsel Bakal Bersuhu 33 Derajat Celcius

Penyidik meminta keterangan dari keduanya perihal kegiatan RDTR tersebut dan tidak menutup kemungkinan beberapa saksi lainnya akan dipanggil kembali.

"Jadi mendengar dulu keterangan beberapa saksi ini, nanti akan dipanggil saksi lain untuk memperkuat keterangan dan data yang ada," ujarnya.

 Kejari Benteng telah menyita dokumen dari pihak penyedia dan telah meminta keterangan sebanyak 13 orang saksi.

Keterangan tersebut berasal dari para pelaku pengadaan, penyedia dan tim pokja dan tim ahli.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan seperti satu perusahaan yang dinyatakan pemenang tender, dua perusahaan telah diperiksa.

Baca Juga: Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan

 Serta tiga perusahaan belum dapat memenuhi panggilan yang telah diketahui alamat sebenarnya. (ANTARA)

Load More