SuaraSumsel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di beberapa toko swalayan setempat karena dianggap membebani masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo di Surabaya, Rabu, mengatakan penghentian dilakukan setelah melakukan pemantauan di lapangan selama dua hari terakhir, yakni tanggal 7-8 Maret 2022 di beberapa toko swalayan di daerah ini.
Setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.
"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.
Ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum sampai pada kondisi normal, serta masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.
Romi mengatakan langkah Kanwil IV KPPU selanjutnya secara khusus melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersyarat dan meminta menghentikan strategi penjualan tersebut.
"Para pemilik toko swalayan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Romi.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. (ANTARA)
Baca Juga: Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan
Berita Terkait
-
Seorang Nenek di Bojonegoro Tertipu Beli Minyak Goreng Palsu, Setelah Dibuka Isinya Hanya Air
-
Kesetrum Harga Minyak Goreng yang Mahal, Harga Minyak Kelapa Ikut-ikutan Naik
-
Kemendag Curiga 415 Juta Liter Minyak Goreng Diekspor, Publik: Azab Bagi Penimbun Digoreng di Neraka
-
Sedih! Nenek-Nenak di Sumsel Nyaris Pingsan Antre Minyak Goreng, Hingga Harus Dibopong
-
Pemkab Tangerang Sebar 3.500 Liter Minyak Goreng Murah, Cek Tempatnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025