SuaraSumsel.id - Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan tengah ramai diperbincangkan. Bahkan kata nama mereka pun tranding topik media sosial Twitter. Selain nama keduanya, kata crazy rich pun ramai dibahas.
Netizen kemudian ramai membahas jumlah harta, aset hingga kehidupan pribadi kedua crazy rich ini. Selain membandingkan, netizen juga mengungkapkan maka crazy rich yang elegan.
Sebuah akun mengulas makna crazy rich. Dia mengunggah informasi yang menampilkan deretan orang kaya di Indonesia. Berdasarkan majalah forbes, 10 orang terkaya di Indonesia diurutkan.
Beberapa nama yang muncul di antaranya Budi Hartono, Michel Hartono, Prajogo Pangestu, Chairul Tanjung, Tahir Familiy, Eddy Kusnadi Satriaatmadja, Jerry NG, Teodore Rachmat, Mochtar Riady Family, Djoko Susanto.
Kisaran harta mereka dalam jumlah miliaran dolar.
Dalam akun @ZoeL HeLmi Lubis, netizen ini menuliskan perbedaan crazy rich yang sebenarnya ialah mereka yang tidak pernah pamer.
Bahkan mereka pun jarang mengaku sebagai crazy rich.
"Doni Salmanan dan Indra Kenz selalu pamer akan kekayaan yang didapat entah dari mana. Tuhan itu adil . Yg sombong lgsg diberi pelajaran," ujar netizen ini.
Doni Salmanan atau beranam Doni Muhammad Taufik ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Dia ditahan atas kasus penipuan trading binary option dengan platfrom Quotex.
Baca Juga: Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan
Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah 13 jam diperiksa. Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka ini pun ramai setelah sebelumnya polisi pun menahan Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB, Selasa (8/3/2022).
"Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Ancaman ini karena Doni Salaman terancam pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tag
Berita Terkait
-
Unggahan Terakhir Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Banjir Ucapan Dukungan: Sampai Jadi Debu
-
Berkaca Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Begini Pesan Wagub DKI ke Warga
-
Netizen Penasaran Nasib Mahar Pernikahan Doni Salmanan, Apakah Bakal Disita?
-
Bareskrim Polri Sebut Total Kerugian14Korban Penipuan Binomo Indra Kenz Capai Rp 25,6Miliar
-
4 Artis yang Disawer Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Dipanggil Polisi
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?