Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 06 Maret 2022 | 18:28 WIB
Ilustrasi Informasi pandemi Covid-19. Informasi mengenai status pandemi COVID-19 tidak benar. (Pixabay/cromaconceptovisual]

SuaraSumsel.id - Informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi COVID-19 tidak benarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Siaran pers Satuan Tugas menyebutkan bahwa pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. 

Pernyataan pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Baca Juga: Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Masih Tinggi, Dinkes: Warga Harus Lebih Displin Prokes

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Sedangkan warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan COVID-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (ANTARA)

Load More