Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:25 WIB
Ilustrasi Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex saat ditangkap KPK. Dodi Reza Alex akan segera disidang kasus suap di Dinas PUPR Muba. [dok KPK]

Ihsan mengungkapkan, ketiga tersangka akan segera menjalani sidang pertama terkait kasus penerimaan suap dari terdakwa Suhandi selalu kontraktor selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Ketiganya akan didakwa dengan pasal yakni, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dakwaan akan kita sampaikan nanti dalam persidangan. Ketiganya akan didakwa dengan pasal suap, dengan total uang yang diterima Rp4 miliar,” tutupnya.

Load More