SuaraSumsel.id - Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh, terpidana kasus wisma atlet akan menghirup udara bebas. Setelah 10 tahun menjalani masa hukuman, Angelina Sondakh akan segera bebas.
Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh bebas besok, Kamis (3/3/2022).
Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan Angelina bebas lantaran program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta," demikian rilis yang diterima, Selasa (2/3/2022).
Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012, dengan pidana 10 tahun penjara. Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
"Subs empat bulan lima hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika Aprianti, Kabag Humas Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan, pada 10 Januari 2013.
Perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
Berita Terkait
-
Putra Pendeta dan 15 Tahun Pimpin Gereja, Ayah Angelina Sondakh Murka Sang Anak Masuk Islam
-
10 Tahun Tak Bertemu, Angelina Sondakh Tak Izinkan Keanu Massaid Jemput di Penjara
-
Utang Rp 4,5 Miliar ke Negara, Angelina Sondakh Bayar Pakai Kurungan Penjara
-
Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok, Begini Hitung-hitungannya
-
Dapat Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Keluar Lapas 3 Maret 2022
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama