SuaraSumsel.id - Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh, terpidana kasus wisma atlet akan menghirup udara bebas. Setelah 10 tahun menjalani masa hukuman, Angelina Sondakh akan segera bebas.
Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh bebas besok, Kamis (3/3/2022).
Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan Angelina bebas lantaran program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta," demikian rilis yang diterima, Selasa (2/3/2022).
Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012, dengan pidana 10 tahun penjara. Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
"Subs empat bulan lima hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika Aprianti, Kabag Humas Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan, pada 10 Januari 2013.
Perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
Berita Terkait
-
Putra Pendeta dan 15 Tahun Pimpin Gereja, Ayah Angelina Sondakh Murka Sang Anak Masuk Islam
-
10 Tahun Tak Bertemu, Angelina Sondakh Tak Izinkan Keanu Massaid Jemput di Penjara
-
Utang Rp 4,5 Miliar ke Negara, Angelina Sondakh Bayar Pakai Kurungan Penjara
-
Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok, Begini Hitung-hitungannya
-
Dapat Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Keluar Lapas 3 Maret 2022
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Alasan Kenapa Sepatu Adidas Samba Begitu Populer Dan Banyak Dipakai Artis
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Koalisi Puluhan Lembaga Siap Kawal
-
Parkir Liar di BKB Palembang Viral Lagi! YouTuber Dipalak Preman