SuaraSumsel.id - Wacana menunda Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan usulan memperpanjang masa jabatan presiden dapat menciptakan kegaduhan, ketidakpastian, dan ketidakpercayaan rakyat.
Hal ini disampaikan Peneliti Utama Pusat Riset Politik BRIN Prof. R. Siti Zuhro.
Dia meminta para elite politik berhenti menciptakan polemik terkait dengan pemilu karena mereka punya tugas yang lebih penting, di antaranya memajukan Indonesia dan menyejahterakan rakyat.
"Mereka ini, baik partai politik, DPR, DPD RI, MPR RI, dan Pemerintah semestinya berhenti mewacanakan topik-topik yang ujung-ujungnya menciptakan polemik dan kontroversi serta upaya untuk melanggengkan kekuasaan semata," kata Siti Zuhro pada acara diskusi yang digelar secara virtual oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia sebagaimana diikuti di Jakarta, Senin.
"Kalau dipaksakan chaos, rusuh nanti," tegas Siti Zuhro.
Dalam acara itu, dia mengajak seluruh pihak, terutama para elite politik, untuk mengingat kembali amanat reformasi selepas tumbangnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.
Siti Zuhro menjelaskan pembatasan masa jabatan dan pemilu yang digelar sesuai dengan jadwal merupakan upaya untuk memenuhi amanat dan tujuan reformasi, yaitu menciptakan kepastian pada pergantian kepemimpinan di Indonesia.
"Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah bagian dari menjaga Indonesia sebagai negara demokrasi," terang Siti Zuhro.
Pakar politik BRIN itu lanjut mengingatkan para elite parpol ada, banyak masalah yang lebih mendesak untuk dicari solusinya daripada memikirkan perpanjangan masa jabatan presiden atau menunda pemilu.
Baca Juga: Harga CPO Naik, Petani Sawit Sumsel Mengaku Raup Untung tapi Harga Pupuk Ikut Naik
"Tolong dipikirkan tiap statement (pernyataan dari) elite itu terhadap ketenangan, stabilitas politik, keamanan, dan harmoni di tengah masyarakat. Perhatikan dampaknya, perhitungkan, betul-betul ditakar bagaimana dampaknya," tegas dia.
Wacana menunda Pemilu 2024 kembali jadi polemik setelah beberapa pimpinan parpol pendukung pemerintah menyampaikan usulan itu.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar minggu lalu mengusulkan Pemilu 2024 ditunda 1–2 tahun demi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Usulan Muhaimin disambut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Dia secara terbuka mendukung wacana Pemilu 2024 ditunda karena alasan ekonomi, pandemi, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang diyakini tinggi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Usulan Cak Imin Bikin Gaduh, Isu Penundaan Pemilu 2024 Disebut Kekonyolan Politik
-
Pemerintah Tak Mau Dikaitkan Soal Usulan Penundaan Pemilu: Itu dari Partai Politik!
-
Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang
-
Politisi PDIP Nilai Usulan Penundaan Pemilu Seperti untuk Menjerumuskan Jokowi
-
Pengamat Nilai Penundaan Pemilu 2024 Berbahaya: Bukan Berarti Jabatan Presiden Diperpanjang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar