Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:11 WIB
Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka
Ilustrasi pengeroyokan. Anggota Brimob di Lubuklinggau dikeroyok dua orang. [ANTARA]

“Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsideir pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ungkapnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More