Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi pemilu. Penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum untuk penundaan tersebut. (Unsplash/5Element)

SuaraSumsel.id - Usulan ditundanya pelaksanaa pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi perhatian banyak pihak. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) secara blak-blakan mendukung Pemilu 2024 ditunda. 

Pengamat Politik Universitas Brawijaya Malang Dr Wawan Sobari mengatakan bahwa gagasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki konsekuensi yang cukup berat.

Wawan, mengatakan bahwa penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum untuk penundaan tersebut.

"Saya melihat konsekuensi-nya cukup berat. Seperti penundaan pilkada itu memang berhasil, namun ada konsekuensi-nya yakni UU harus diubah," kata Wawan dikutip dari ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/2/2022). 

Baca Juga: Soal Usulan Pemilu 2024 Diundur, Yusril Ihza: Kalau Sekedar Usul Tanpa Dasar Bisa Timbul Krisis

Wawan menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan penundaan Pemilu untuk menentukan presiden Indonesia. Hal itu dikarenakan penundaan pemilu berkaitan dengan masa jabatan presiden.

Dalam penundaan pilkada, lanjutnya, akan ada pejabat pengganti yang bisa menggantikan. Gubernur bisa digantikan oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan untuk bupati wali kota akan diisi oleh pemerintah provinsi.

"Pemilu mundur satu tahun, maka akan ada kekosongan kekuasaan, termasuk juga anggota legislatif. Menunda pilkada tidak masalah, pejabat penggantinya itu ada. Tapi kalau presiden dan anggota legislatif (penggantinya) itu dari mana. Ini merupakan konsekuensi panjang," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila masa kepemimpinan presiden diperpanjang pada masa penundaan pemilu, hal itu sulit dilakukan mengingat presiden yang menjabat saat ini telah memimpin selama dua periode.

"Tapi kalau diperpanjang masa jabatan apa mungkin? Sudah dua periode. Jelas kalau ke isu perpanjangan agak susah," ucapnya.

Baca Juga: Akhir Pandemi COVID-19 Belum Bisa Diprediksi, PAN Dukung Usulan Pemilu 2024 Mundur

Terkait latar belakang gagasan untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pengusaha maupun investor di Indonesia, lanjutnya, penundaan hanya akan memberikan ketidakpastian hukum bagi para pengusaha itu sendiri.

"Kalau alasan itu pada kepastian, justru kalau tidak ada presiden definitif, justru tidak ada kepastian atau kepastian itu berkurang," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan alasan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Gagasan tersebut disampaikan Cak Imin usai mendengarkan masukan dari beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), analis ekonomi dan para pebisnis. Jika Pemilu digelar pada 2024, ia khawatir masa transisi kekuasaan menyebabkan ketidakpastian pada sektor ekonomi dan bisnis.

Load More