Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:17 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalankan sidang vonis. Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Musisi Jerinx SID untuk kedua kalinya dinyatakan bersalah dan harus melaksanakan hukuman. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jerinx divonis bersalah dengan hukuman selama satu tahun penjara.

Selain itu, Jerinx pun diharuskan membayar denda sebesar Rp25 juta. Jerinx divonis bersalah atas kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022). 

Suami Nora Alexandra ini terbukti bersalah melakukan pengancaman pada Adam Deni. Nora pun hadir di sidang pembacaan vonis tersebut.

Baca Juga: Komisi I DPR Pantau Pembangunan Infrastruktur TIK di Sumsel

Keduanya sempat bertemu dan Nora mengungkapkan senang bertemu dengan suaminya, meski menjalani sidang keputusan hakim.

"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra melansir matamata.com - jaringan Suara.com.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Drummer SID ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang sebelumnya jaksa menuntut hukuman selama dua tahun penjara.

Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel

Load More