SuaraSumsel.id - Musisi Jerinx SID untuk kedua kalinya dinyatakan bersalah dan harus melaksanakan hukuman. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jerinx divonis bersalah dengan hukuman selama satu tahun penjara.
Selain itu, Jerinx pun diharuskan membayar denda sebesar Rp25 juta. Jerinx divonis bersalah atas kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Suami Nora Alexandra ini terbukti bersalah melakukan pengancaman pada Adam Deni. Nora pun hadir di sidang pembacaan vonis tersebut.
Keduanya sempat bertemu dan Nora mengungkapkan senang bertemu dengan suaminya, meski menjalani sidang keputusan hakim.
"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra melansir matamata.com - jaringan Suara.com.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Drummer SID ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang sebelumnya jaksa menuntut hukuman selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Komisi I DPR Pantau Pembangunan Infrastruktur TIK di Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga
-
Jerinx SID Minta Waktu 7 Hari soal Banding, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni
-
Lama Absen, Nora Alexandra Hadir di Sidang Vonis Jerinx SID
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Warga Empat Lawang Nikmati Fasilitas Baru dari CSR Bank Sumsel Babel di Hari Jadi Kabupaten
-
Martabak HAR vs Terang Bulan di Palembang: 7 Alasan Duel Kuliner Malam Ini Tak Pernah Mati
-
5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama
-
Tak Mau Cuma Jual Mentah, BI Sumsel Siapkan Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah