SuaraSumsel.id - Musisi Jerinx SID untuk kedua kalinya dinyatakan bersalah dan harus melaksanakan hukuman. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jerinx divonis bersalah dengan hukuman selama satu tahun penjara.
Selain itu, Jerinx pun diharuskan membayar denda sebesar Rp25 juta. Jerinx divonis bersalah atas kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Suami Nora Alexandra ini terbukti bersalah melakukan pengancaman pada Adam Deni. Nora pun hadir di sidang pembacaan vonis tersebut.
Keduanya sempat bertemu dan Nora mengungkapkan senang bertemu dengan suaminya, meski menjalani sidang keputusan hakim.
"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra melansir matamata.com - jaringan Suara.com.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Drummer SID ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang sebelumnya jaksa menuntut hukuman selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Komisi I DPR Pantau Pembangunan Infrastruktur TIK di Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga
-
Jerinx SID Minta Waktu 7 Hari soal Banding, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni
-
Lama Absen, Nora Alexandra Hadir di Sidang Vonis Jerinx SID
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa