SuaraSumsel.id - Musisi Jerinx SID untuk kedua kalinya dinyatakan bersalah dan harus melaksanakan hukuman. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jerinx divonis bersalah dengan hukuman selama satu tahun penjara.
Selain itu, Jerinx pun diharuskan membayar denda sebesar Rp25 juta. Jerinx divonis bersalah atas kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Suami Nora Alexandra ini terbukti bersalah melakukan pengancaman pada Adam Deni. Nora pun hadir di sidang pembacaan vonis tersebut.
Keduanya sempat bertemu dan Nora mengungkapkan senang bertemu dengan suaminya, meski menjalani sidang keputusan hakim.
"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra melansir matamata.com - jaringan Suara.com.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Drummer SID ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang sebelumnya jaksa menuntut hukuman selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Komisi I DPR Pantau Pembangunan Infrastruktur TIK di Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga
-
Jerinx SID Minta Waktu 7 Hari soal Banding, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni
-
Lama Absen, Nora Alexandra Hadir di Sidang Vonis Jerinx SID
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Demi UMKM Naik Kelas, Kepala Unit BRI Rela Tempuh Jalan Berlumpur di Rantau Prapat
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak