SuaraSumsel.id - Musisi Jerinx SID untuk kedua kalinya dinyatakan bersalah dan harus melaksanakan hukuman. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jerinx divonis bersalah dengan hukuman selama satu tahun penjara.
Selain itu, Jerinx pun diharuskan membayar denda sebesar Rp25 juta. Jerinx divonis bersalah atas kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Suami Nora Alexandra ini terbukti bersalah melakukan pengancaman pada Adam Deni. Nora pun hadir di sidang pembacaan vonis tersebut.
Keduanya sempat bertemu dan Nora mengungkapkan senang bertemu dengan suaminya, meski menjalani sidang keputusan hakim.
"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra melansir matamata.com - jaringan Suara.com.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Drummer SID ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang sebelumnya jaksa menuntut hukuman selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Komisi I DPR Pantau Pembangunan Infrastruktur TIK di Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga
-
Jerinx SID Minta Waktu 7 Hari soal Banding, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara
-
Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Kepada Adam Deni
-
Lama Absen, Nora Alexandra Hadir di Sidang Vonis Jerinx SID
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Malam yang Diperkirakan Jadi Lailatul Qadar 2026