SuaraSumsel.id - Penyidikan atas dua tersangka Ahmad Zairil dan Joke kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 berlanjut.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memeriksa dua orang saksi termasuk mantan kepala BPN Kota Palembang, Edison, Selasa (22/2/2022)
Kedua saksi itu adalah, Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Wahyu selaku satgas fisik petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan gratifikasi Program PTSL.
Baca Juga: Pak Jokowi! Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp30.000 Per Kilogram
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL. Kedua, saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang. Mereka, diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J,” ungkapnya
Kejaksaan Negeri Palembang, menetapkan tersangka dan menahan dua oknum pegawai BPN Palembang dan mantan, terkait kasus dugaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Adapun kedua tersangka Ahmad Zairil jabatan kepala BPN Kabupaten Empat Lawang (sekarang) tahun 2019 sebagai kasi hubungan hukum BPN kota Palembang dan ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.
Tersangka lainnya, Joke kasi penataan dan pemberdayaan BPN Palembang (sekarang) pada tahun 2019 sebagai kasubsi penetapan hak tanah BPN Palembang selaku wakil ketua tim 2 bidang hubungan hukum/yuridis.
Kedua tersangka diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 yang berada di lokasi Keramasan Kecamatan Kertapati.
Baca Juga: Program DMO, Dua Produsen dan 20 Distributor di Sumsel Terima Alokasi 26 Juta Liter Minyak Goreng
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
Tag
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi realme 14T 5G vs realme 14 5G, Duel HP 5G Murah
-
Sederet Manfaat Masker Kopi untuk Wajah, Lancarkan Aliran Darah Bikin Kulit Cerah
-
5 Pilihan HP Murah Terbaik: Harga Mulai Rp1 Jutaan, Tawarkan Spek Ciamik
-
Di Balik Nama Suzuki Fronx: Ketika Sebuah Nama Menceritakan Masa Depan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
Terkini
-
Jangan Lewatkan! DANA Kaget Bagikan Saldo Gratis hingga Rp500.000 Hari Ini
-
Generasi Muda Sumatera Selatan Ambil Peran dalam Transisi Energi Bersih
-
Arista Hotel Palembang Buka Lowongan Chef, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp500.000 untuk Libur Panjang
-
Borong Air Mineral Favorit di Alfamart, Harga Super Murah hingga Dapat Rp1,5 Juta