SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana. Hal ini didukung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mulyanto.
Dia mendukung KPPU dalam menjelankan peran dan tugasnya membangun iklim tata niaga CPO dan minyak goreng yang lebih baik di Indonesia.
"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga Negara pengawas persaingan usaha. Kita berharap, langkah KPPU ini, upaya Pemerintah mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga harga minyak goreng dapat segera teratasi," kata politisi yang diakrab dipanggil Pak Mul.
Pak Mul meminta Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU."KPPU ini 'kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
Pak Mul mengaku hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada dan jika pun, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market juga tidak selalu ada. "Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit," katanya.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, PKS minta Pemerintah membentuk Tim Pengawas lintas kementerian untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan DMO (domestic market obligation) yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah.
Berkaca dari pengalaman DMO batubara, kata Mulyanto yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam
Melalui aturan ini, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan aturan DPO, harga jual CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Namun demikian Kemendag menolak adanya indikasi kartel minyak goreng.
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Langka di Meranti, Masih Ada yang Jual Rp22 Ribu per Liter
-
Kemendag Distribusikan Minyak Goreng Murah ke Pedagang Pasar Kelapa Gading, Harga Rp 10.500 per Liter
-
Ditunjuk Buat Urus Sambungan PDAM, Pria di Palembang Tilap Uang Warga Rp75 Juta
-
YLKI Ungkap Harga Hingga Akses Dapatkan Minyak Goreng Jadi Keluhan Masyarakat
-
Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Bakal Disidang di Palembang
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
7 Sepatu Murah di Bawah 100 Ribu yang Tetap Stylish Dipakai ke Mall
-
6 Desain Rumah 5x5 Minimalis, Inspirasi Gaya Hunian Kecil yang Estetik!
-
Daya Tarik Saham BBRI Meningkat Berkat Transformasi dan Kepercayaan Investor Internasional
-
5 Inspirasi Furnitur Lesehan Estetik untuk Ruang Nyaman di Rumah
-
Mau Tahu Sepatu Lari Asics Terbaik? Ini 5 Rekomendasi yang Cocok Sesuai Gaya Larimu