SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana. Hal ini didukung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mulyanto.
Dia mendukung KPPU dalam menjelankan peran dan tugasnya membangun iklim tata niaga CPO dan minyak goreng yang lebih baik di Indonesia.
"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga Negara pengawas persaingan usaha. Kita berharap, langkah KPPU ini, upaya Pemerintah mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga harga minyak goreng dapat segera teratasi," kata politisi yang diakrab dipanggil Pak Mul.
Pak Mul meminta Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU."KPPU ini 'kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.
Pak Mul mengaku hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada dan jika pun, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market juga tidak selalu ada. "Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit," katanya.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, PKS minta Pemerintah membentuk Tim Pengawas lintas kementerian untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan DMO (domestic market obligation) yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah.
Berkaca dari pengalaman DMO batubara, kata Mulyanto yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
Melalui aturan ini, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan aturan DPO, harga jual CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Namun demikian Kemendag menolak adanya indikasi kartel minyak goreng.
Tag
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Langka di Meranti, Masih Ada yang Jual Rp22 Ribu per Liter
-
Kemendag Distribusikan Minyak Goreng Murah ke Pedagang Pasar Kelapa Gading, Harga Rp 10.500 per Liter
-
Ditunjuk Buat Urus Sambungan PDAM, Pria di Palembang Tilap Uang Warga Rp75 Juta
-
YLKI Ungkap Harga Hingga Akses Dapatkan Minyak Goreng Jadi Keluhan Masyarakat
-
Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Bakal Disidang di Palembang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Hingga Rp550 Ribu!