SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana. Hal ini didukung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mulyanto.
Dia mendukung KPPU dalam menjelankan peran dan tugasnya membangun iklim tata niaga CPO dan minyak goreng yang lebih baik di Indonesia.
"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga Negara pengawas persaingan usaha. Kita berharap, langkah KPPU ini, upaya Pemerintah mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga harga minyak goreng dapat segera teratasi," kata politisi yang diakrab dipanggil Pak Mul.
Pak Mul meminta Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU."KPPU ini 'kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.
Pak Mul mengaku hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada dan jika pun, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market juga tidak selalu ada. "Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit," katanya.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, PKS minta Pemerintah membentuk Tim Pengawas lintas kementerian untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan DMO (domestic market obligation) yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah.
Berkaca dari pengalaman DMO batubara, kata Mulyanto yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
Melalui aturan ini, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan aturan DPO, harga jual CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Namun demikian Kemendag menolak adanya indikasi kartel minyak goreng.
Tag
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Langka di Meranti, Masih Ada yang Jual Rp22 Ribu per Liter
-
Kemendag Distribusikan Minyak Goreng Murah ke Pedagang Pasar Kelapa Gading, Harga Rp 10.500 per Liter
-
Ditunjuk Buat Urus Sambungan PDAM, Pria di Palembang Tilap Uang Warga Rp75 Juta
-
YLKI Ungkap Harga Hingga Akses Dapatkan Minyak Goreng Jadi Keluhan Masyarakat
-
Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Bakal Disidang di Palembang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Bukan Sekadar Gaya, Aksara Ulu Jadi Tren di Kaos Anak Muda dan Ternyata Punya Makna Dalam
-
Bukan Sekadar Digitalisasi, Ini Strategi Bank Indonesia Dongkrak PAD Sumsel Lewat SIGUNTANG
-
Tangisan dari Semak Bikin Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pinggir Jalan Empat Lawang
-
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Mengaku Tak Ikuti Detail APBD, Ini yang Terungkap di Sidang Pokir DPRD
-
Viral Rombongan Komisaris PT Pusri di Jalan Ekstrem, Kenapa Isu Keselamatan Jadi Sorotan Publik?