Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:09 WIB
Ilustrasi minyak kelapa. Harga Murah tapi Stok Kosong, PKS Dukung Kartel Minyak Goreng Dibawa ke Ranah Hukum [ANTARA FOTO / Irwansyah Putra]

SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana. Hal ini didukung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mulyanto.

Dia mendukung KPPU dalam menjelankan peran dan tugasnya membangun iklim tata niaga CPO dan minyak goreng yang lebih baik di Indonesia.  

"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga Negara pengawas persaingan usaha. Kita berharap, langkah KPPU ini, upaya Pemerintah mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga harga minyak goreng dapat segera teratasi," kata politisi yang diakrab dipanggil Pak Mul.

Pak Mul meminta Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU."KPPU ini 'kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya. 

Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar

Pak Mul mengaku hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada dan jika pun, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market juga tidak selalu ada. "Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit," katanya.

Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, PKS minta Pemerintah membentuk Tim Pengawas lintas kementerian untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan DMO (domestic market obligation) yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah.

Berkaca dari pengalaman DMO batubara, kata Mulyanto yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO). 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam

Melalui aturan ini, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan aturan DPO, harga jual CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.  Namun demikian Kemendag menolak adanya indikasi kartel minyak goreng. 

Load More