SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana. Hal ini didukung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mulyanto.
Dia mendukung KPPU dalam menjelankan peran dan tugasnya membangun iklim tata niaga CPO dan minyak goreng yang lebih baik di Indonesia.
"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga Negara pengawas persaingan usaha. Kita berharap, langkah KPPU ini, upaya Pemerintah mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga harga minyak goreng dapat segera teratasi," kata politisi yang diakrab dipanggil Pak Mul.
Pak Mul meminta Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU."KPPU ini 'kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.
Pak Mul mengaku hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada dan jika pun, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market juga tidak selalu ada. "Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit," katanya.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, PKS minta Pemerintah membentuk Tim Pengawas lintas kementerian untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan DMO (domestic market obligation) yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah.
Berkaca dari pengalaman DMO batubara, kata Mulyanto yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
Melalui aturan ini, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan aturan DPO, harga jual CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Namun demikian Kemendag menolak adanya indikasi kartel minyak goreng.
Tag
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Langka di Meranti, Masih Ada yang Jual Rp22 Ribu per Liter
-
Kemendag Distribusikan Minyak Goreng Murah ke Pedagang Pasar Kelapa Gading, Harga Rp 10.500 per Liter
-
Ditunjuk Buat Urus Sambungan PDAM, Pria di Palembang Tilap Uang Warga Rp75 Juta
-
YLKI Ungkap Harga Hingga Akses Dapatkan Minyak Goreng Jadi Keluhan Masyarakat
-
Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Bakal Disidang di Palembang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib