SuaraSumsel.id - Kisah ibu dan seorang anak seharusnya saling mengasihi dan menyayangi, namun tidak terjadi antara anak kandung dan ibu yang satu ini di, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kisah anak kandung tuntut ibu soal kepemilikan tanah hingga keduanya saling mengajukan tuntutan perdata dan pidana di Pengadilan Negeri dan polres Bukittinggi.
Pihak Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi bersama kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Agam, Sumatera Barat, Jumat.
Sang ibu yang menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt, Darlis (72), ia merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya, terkait permasalahan tanah yang diakuinya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk dia dan saudaranya.
"Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019," kata Darlis sambil menangis.
Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan, selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10, sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.
"Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat," kata Abbas.
Ia mengatakan delapan pihak yang digugat secara perdata diantaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.
"Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan," kata Abbas.
Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
Keterangan Sang Anak, Yanti Gumala (47), ia membantah semua keterangan dari sang ibu yang menyebut mengusir dan ingin memenjarakannya.
"Tidak benar saya mengusir ibu kandung saya sendiri, bahkan saya telah berulang kali membujuk beliau untuk kembali ke rumah namun ditolak, saya tidak akan menuntut langsung ibu kandung saya, ini hanya jalan proses hukum membuktikan kebenaran," kata Yanti.
Sang ibu merasa tidak nyaman tinggal di rumah lama karena ibunya bersuami baru selepas bapaknya yang merupakan suami terdahulu dari ibunya meninggal dunia.
Ia bahkan mengaku dituntut lebih dulu oleh sang ibu karena bersawah di tanah yang dipersengketakan pada 2020 namun tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
"Dasar kami adalah surat jual beli pada 1976 yang dibeli oleh bapaknya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saudara ibunya, karena itulah kami menggugat," kata Yanti.
Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan surat jual beli itu juga menyebutkan apabila orang tua penggugat meninggal dunia maka tanah akan diserahkan kepada Yanti Gumala.
Berita Terkait
-
Ibu dan Anak Saling Tuntut Kasus Tanah, Darlis Nangis Curhat Dimarahi hingga Diusir Putrinya dari Rumah
-
Polemik Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Bukittinggi dan Sang Ibu Mengaku Diusir
-
Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
-
DPO Begal Bermodus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Pelaku Buron
-
Positif Covid-19 di Sumbar Melonjak Lagi, Gubernur Mahyeldi: Rumah Sakit Siap
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau