SuaraSumsel.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup menunggak iuran sebesar Rp52,9 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi mengatakan peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam program Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) jumlahnya sebanyak 69.568 orang.
Para penunggak iuran BPJS itu tersebar dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.
"Sampai dengan akhir Januari 2022 kemarin jumlah iuran peserta JKN-KIS menunggak mencapai Rp52,9 miliar. Jumlah tunggakan terbanyak berada dalam wilayah Kecamatan Bengkulu Utara," kata dia, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Bengkulu Didominasi Anak-anak dan Lansia, Ini Kata Dinkes
Peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran ini adalah peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baik yang mengambil pelayanan kelas 1, 2 dan kelas 3.
Jumlah tunggakan terbanyak, kata dia, adalah peserta yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp15,109 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 34.429 orang.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp14,038 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 18.557 orang.
Kemudian dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp7,348 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 7.395 orang, terakhir tunggakan peserta dalam wilayah Kabupaten Lebong sebesar Rp6,466 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 9.187 orang.
"Kalangan peserta yang menunggak pembayaran iuran ini harus menerima konsekuensi, kartu JKN-KIS-nya tidak diaktifkan. Jika sudah membayar tunggakan maka kartunya akan langsung aktif kembali," terangnya.
Baca Juga: Warga Positif Covid-19 di Bengkulu Terus Melonjak, 79 Kasus Aktif Didominasi Anak-anak dan Lansia
Selain itu peserta yang menunggak pembayaran iuran ini juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap di rumah sakit serta harus melunasi tunggakan bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Denda sebesar 5 persen tersebut berlaku bila yang bersangkutan mendapat perawatan rawat inap dalam kurung waktu 45 hari setelah ia mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS miliknya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM Mulai Diuji Coba Secara Nasional
-
Mobil Dinas Kadishub Mukomuko Tabrak Pemotor, Tangan Korban Patah dan Keluar Darah dari Telinga
-
Prabowo dan BPJS Kesehatan: Tantangan dan Harapan Atas Kesetaraan Pelayanan
-
BRI Dukung Peningkatan FKTP dan FKRTL, Peserta JKN-KIS Makin Diuntungkan!
-
2 Lowker BUMN Terbaru Oktober 2024, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga Kesempatan Jadi Pegawai Tetap
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno
-
Dapatkan BMW dan Voucher Diskon 99% di BRImo FSTVL