SuaraSumsel.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup menunggak iuran sebesar Rp52,9 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi mengatakan peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam program Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) jumlahnya sebanyak 69.568 orang.
Para penunggak iuran BPJS itu tersebar dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.
"Sampai dengan akhir Januari 2022 kemarin jumlah iuran peserta JKN-KIS menunggak mencapai Rp52,9 miliar. Jumlah tunggakan terbanyak berada dalam wilayah Kecamatan Bengkulu Utara," kata dia, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Bengkulu Didominasi Anak-anak dan Lansia, Ini Kata Dinkes
Peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran ini adalah peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baik yang mengambil pelayanan kelas 1, 2 dan kelas 3.
Jumlah tunggakan terbanyak, kata dia, adalah peserta yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp15,109 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 34.429 orang.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp14,038 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 18.557 orang.
Kemudian dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp7,348 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 7.395 orang, terakhir tunggakan peserta dalam wilayah Kabupaten Lebong sebesar Rp6,466 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 9.187 orang.
"Kalangan peserta yang menunggak pembayaran iuran ini harus menerima konsekuensi, kartu JKN-KIS-nya tidak diaktifkan. Jika sudah membayar tunggakan maka kartunya akan langsung aktif kembali," terangnya.
Baca Juga: Warga Positif Covid-19 di Bengkulu Terus Melonjak, 79 Kasus Aktif Didominasi Anak-anak dan Lansia
Selain itu peserta yang menunggak pembayaran iuran ini juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap di rumah sakit serta harus melunasi tunggakan bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Berita Terkait
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Oleh-Oleh Khas Bengkulu untuk Dibawa Pulang saat Lebaran, Ada Aneka Makanan hingga Batik!
-
Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber