SuaraSumsel.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup menunggak iuran sebesar Rp52,9 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi mengatakan peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam program Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) jumlahnya sebanyak 69.568 orang.
Para penunggak iuran BPJS itu tersebar dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.
"Sampai dengan akhir Januari 2022 kemarin jumlah iuran peserta JKN-KIS menunggak mencapai Rp52,9 miliar. Jumlah tunggakan terbanyak berada dalam wilayah Kecamatan Bengkulu Utara," kata dia, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran ini adalah peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baik yang mengambil pelayanan kelas 1, 2 dan kelas 3.
Jumlah tunggakan terbanyak, kata dia, adalah peserta yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp15,109 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 34.429 orang.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp14,038 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 18.557 orang.
Kemudian dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp7,348 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 7.395 orang, terakhir tunggakan peserta dalam wilayah Kabupaten Lebong sebesar Rp6,466 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 9.187 orang.
"Kalangan peserta yang menunggak pembayaran iuran ini harus menerima konsekuensi, kartu JKN-KIS-nya tidak diaktifkan. Jika sudah membayar tunggakan maka kartunya akan langsung aktif kembali," terangnya.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Bengkulu Didominasi Anak-anak dan Lansia, Ini Kata Dinkes
Selain itu peserta yang menunggak pembayaran iuran ini juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap di rumah sakit serta harus melunasi tunggakan bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Denda sebesar 5 persen tersebut berlaku bila yang bersangkutan mendapat perawatan rawat inap dalam kurung waktu 45 hari setelah ia mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS miliknya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya