SuaraSumsel.id - Pemerintah mengingatkan distributor minyak goreng agar memasok barang ke pedagang di pasar tradisional dengan harga jual satu harga yakni Rp14.000 per liter.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali mengatakan, pemerintah menetapkan harga minyak goreng di pasar tradisional berlaku Rp14.000 per liter, pada 26 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Sedangkan ketentuan serupa berlaku di toko ritel modern pada 19 Januari 2022.
“Setelah masa penyesuaian selama satu minggu, mulai besok (Rabu, 26/1) harga di pasar tradisional Rp14.000 per liter. Jadi yang kita tekankan di sini itu distributornya, karena pedagang pada prinsipnya mengikuti saja,” kata Rizali yang diwawancarai di sela-sela pengukuhan Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPAKD) sejumlah kabupaten Sumsel.
Memberikan waktu sepekan ini dinilai wajar karena jumlah pedagang pasar tradisional, tergolong tidak terukur dibandingkan toko ritel modern.
Sejak kebijakan tersebut dijalankan, masyarakat Sumsel sudah membeli minyak goreng dengan Rp14.000 per liter. Sumsel mendapatkan kuota untuk enam bulan sebanyak 45-60 juta liter, atau sekitar 8 juta liter per bulan.
“Tidak perlu panic buying, karena apa yang terjadi ini diperkirakan baru dua minggu ke depan akan stabil,” kata dia.
Pedagang pasar tradisional Kota Palembang belum menjual minyak goreng subsidi dengan alasan masih menyimpan stok lama.
Sri, pemilik Toko Sari Rasa di Pasar Perumnas Palembang mengatakan bahkan dirinya mendapatkan tawaran dari distributor untuk menjual minyak goreng dengan merek Fitri Rp17.000 per liter.
Dia pun memutuskan untuk tidak menjual minyak goreng untuk sementara waktu karena sudah ada yang lebih murah di toko ritel modern. (ANTARA)
Baca Juga: Semakin Panjang, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Sumsel Sampai 21 Tahun
Berita Terkait
-
Para Pendaki Di Atas 40 Tahun Bakal Deklarasi di Gunung Gare, Dihadiri Pendaki Legendaris
-
Semakin Panjang, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Sumsel Sampai 21 Tahun
-
Pabrik Miras Oplosan di Palembang Digerebek, Omzet Ratusan Juta
-
Kisah Mak Onah, Warga Mata Merah Palembang yang Dibangunkan Rumah oleh Presiden Jokowi
-
Pedagang Pasar Tradisional di Bandung Nilai Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Hanya Untungkan Perusahaan Besar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya