SuaraSumsel.id - Sepuluh anggota DPRD Muaraenim didakwa menerima gratifikasi Rp2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muaraenim.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membaca surat dakwaan di persidangan di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022).
JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim.
Terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara ini senilai Rp460 juta.
“Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta,” ungkap JPU dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dilanjutkannya, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas.
Kemudian Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di desa Pinang Jaya, Marsito April 2019 senilai Rp200 juta di terima di SPBU desa Kepur.
“Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta,” jelas JPU.
Dijelaskannya bahwa, terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati
Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang.
Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi.
Usai sidang, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz menjelaskan bahwa para terdakwa ini merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.
“Tadi telah kita dakwa kesepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
Jelang HUT RI, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Tambah Produksi Minyak 1.400 BOPD dari Tiga Sumur Baru
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu