Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:58 WIB
Sidang terdakwa pengusaha penyuap bupati Dodi Reza Alex [Suara.com/Welly JT]

Dari Rp1 miliar tersebut, sebanyak Rp800 juta diberikan ke Dodi Reza Alexmelalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR. 

"Sisa pembayaran fee tahun 2020 dan bukan 2021.Itu lain lagi," aku Herman. 

Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti mengenai fakta persidangan tersebut. 

"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku, termasuk Kasat Reskrim Muba, kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi. 

Load More