SuaraSumsel.id - Pria penendang sesajen di Semeru, Lumajang, Hadfana Firdaus akhirnya meminta maaf kepada masyarakat setelah dia ditangkap polisi. Penendang Sesajen ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP.
Dalam penyelidikannya, motif penendang sesajen dilakukan hanya spontanitas karena pengaruh pemahaman. Hadfana ditangkap di dekat markas Polsek Banguntapan dan saat ini sudah di Polda Jawa Timur untuk proses perkara ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kronologi penendang sesajen itu sampai tertangkap.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Repli dikutip dari hop.id-jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Polisi pun mendeteksi keberadaan penendang sesajen itu ada di Jogja. Tim Polda Jatim bergerak menjemput penendang sesajen itu.
Kombes Repli mengungkapkan penendang sesajen itu mengaku usai beraksi membuang sesajen dia langsung ke menuju Jogja. "Sedangkan di Bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka yang digunakan merekam aksi membuang sesajen meminta temannya merekamnnya.
"Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," ujar Kombes Totok.
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Tag
Berita Terkait
-
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Minta Bangsa Indonesia Maafkan Penendang Sesajen
-
Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Mohon Hadfana Firdaus Dimaafkan
-
Pembangunan Tempat Relokasi Korban Gunung Semeru Dipercepat, Wapres: Semacam Smart Village
-
Wapres Targetkan Huntara Pengungsi Semeru Siap Dihuni Saat Lebaran
-
Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Dikenal Warga Banguntapan Sebagai Ustaz Namun Tertutup
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian