SuaraSumsel.id - Pria penendang sesajen di Semeru, Lumajang, Hadfana Firdaus akhirnya meminta maaf kepada masyarakat setelah dia ditangkap polisi. Penendang Sesajen ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP.
Dalam penyelidikannya, motif penendang sesajen dilakukan hanya spontanitas karena pengaruh pemahaman. Hadfana ditangkap di dekat markas Polsek Banguntapan dan saat ini sudah di Polda Jawa Timur untuk proses perkara ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kronologi penendang sesajen itu sampai tertangkap.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Repli dikutip dari hop.id-jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Polisi pun mendeteksi keberadaan penendang sesajen itu ada di Jogja. Tim Polda Jatim bergerak menjemput penendang sesajen itu.
Kombes Repli mengungkapkan penendang sesajen itu mengaku usai beraksi membuang sesajen dia langsung ke menuju Jogja. "Sedangkan di Bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka yang digunakan merekam aksi membuang sesajen meminta temannya merekamnnya.
"Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," ujar Kombes Totok.
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Tag
Berita Terkait
-
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Minta Bangsa Indonesia Maafkan Penendang Sesajen
-
Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Mohon Hadfana Firdaus Dimaafkan
-
Pembangunan Tempat Relokasi Korban Gunung Semeru Dipercepat, Wapres: Semacam Smart Village
-
Wapres Targetkan Huntara Pengungsi Semeru Siap Dihuni Saat Lebaran
-
Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Dikenal Warga Banguntapan Sebagai Ustaz Namun Tertutup
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang