SuaraSumsel.id - Pria penendang sesajen di Semeru, Lumajang, Hadfana Firdaus akhirnya meminta maaf kepada masyarakat setelah dia ditangkap polisi. Penendang Sesajen ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP.
Dalam penyelidikannya, motif penendang sesajen dilakukan hanya spontanitas karena pengaruh pemahaman. Hadfana ditangkap di dekat markas Polsek Banguntapan dan saat ini sudah di Polda Jawa Timur untuk proses perkara ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan kronologi penendang sesajen itu sampai tertangkap.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Repli dikutip dari hop.id-jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Polisi pun mendeteksi keberadaan penendang sesajen itu ada di Jogja. Tim Polda Jatim bergerak menjemput penendang sesajen itu.
Kombes Repli mengungkapkan penendang sesajen itu mengaku usai beraksi membuang sesajen dia langsung ke menuju Jogja. "Sedangkan di Bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka yang digunakan merekam aksi membuang sesajen meminta temannya merekamnnya.
"Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," ujar Kombes Totok.
Baca Juga: Sumsel Perjuangkan Pempek Diakui UNESCO
Berita Terkait
-
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Minta Bangsa Indonesia Maafkan Penendang Sesajen
-
Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Mohon Hadfana Firdaus Dimaafkan
-
Pembangunan Tempat Relokasi Korban Gunung Semeru Dipercepat, Wapres: Semacam Smart Village
-
Wapres Targetkan Huntara Pengungsi Semeru Siap Dihuni Saat Lebaran
-
Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Dikenal Warga Banguntapan Sebagai Ustaz Namun Tertutup
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru