SuaraSumsel.id - Pimpinan Ponpes di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Darul Ulum, Moh Syakur (50) ditangkap Polres OKU Selatan.
Tersangka ditangkap karena laporan tindakan rudapaksa muridnya S (19) hingga hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini sudah berusia 7 minggu. Berikut empat fakta peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes di OKU Selatan.
1. Terungkap karena laporan warga sekitar ponpes
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan kejadian ini terungkap setelah warga di sekitar Ponpes curiga ada santriwati yang hamil dan melahirkan.
"Karena kecurigaan tersebut, kami melakukan pendekatan dari hati ke hati kepada korban dan keluarga korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita tentang apa yang terjadi terhadapnya," ujar Indra, Kamis (30/12/2021).
Dari pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu Ponpes tengah libur dan lebih banyak santri pulang ke rumah masing-masing.
2. Peristiwa tersebut terjadi saat libur
Saat korban tidak pulang ke rumah tersebutlah, peristiwa asusila tersebut terjadi. "Saat itu korban bertanya ada apa bah, tetapi tersangka tidak menjawab dan langsung memeluk korban yang sedang duduk di atas tikar, " sambungnya.
"Tentu kita sangat prihatin sekali. Terlebih korban ini sudah menempuh pendidikan di Ponpes tersebut sejak sekolah menengah pertama dan kini dia sudah bersatus mahasiswi di propinsi Lampung, " ungkapnya.
Baca Juga: Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio
3. Penyelidikan lebih dalam
Polisi pun akan melakukan penyelidikan lebih mendalam atas kemungkinan korban lainnya.
" Sejauh ini masih satu tidak menutup kemungkinan setelah pendalaman kasus ada korban lainnya," sambung Kapolres
4. Polisi residivis kasus cabul
Sebelumnya tersangka merupakan residivis kasus cabul pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Untuk kasus ini, tersangka juga dijerat pasal 285 KUH Pidana. Sementara pelaku Syukur mengaku khilaf saat melakukan hal asusila tersebut.
Berita Terkait
-
Masih Berpeluang di Leg 2 Piala AFF, Kapten Timnas Indonesia: Belum Usai
-
Gempa Bumi Magnitude 3,7 Guncang Muara Enim, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio
-
25 Ucapan Tahun Baru 2022 Berbahasa Inggris, Cocok untuk Sahabat dan Rekan Kerja
-
Palembang Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 5 Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna