SuaraSumsel.id - Pimpinan Ponpes di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Darul Ulum, Moh Syakur (50) ditangkap Polres OKU Selatan.
Tersangka ditangkap karena laporan tindakan rudapaksa muridnya S (19) hingga hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini sudah berusia 7 minggu. Berikut empat fakta peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes di OKU Selatan.
1. Terungkap karena laporan warga sekitar ponpes
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan kejadian ini terungkap setelah warga di sekitar Ponpes curiga ada santriwati yang hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio
"Karena kecurigaan tersebut, kami melakukan pendekatan dari hati ke hati kepada korban dan keluarga korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita tentang apa yang terjadi terhadapnya," ujar Indra, Kamis (30/12/2021).
Dari pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu Ponpes tengah libur dan lebih banyak santri pulang ke rumah masing-masing.
2. Peristiwa tersebut terjadi saat libur
Saat korban tidak pulang ke rumah tersebutlah, peristiwa asusila tersebut terjadi. "Saat itu korban bertanya ada apa bah, tetapi tersangka tidak menjawab dan langsung memeluk korban yang sedang duduk di atas tikar, " sambungnya.
"Tentu kita sangat prihatin sekali. Terlebih korban ini sudah menempuh pendidikan di Ponpes tersebut sejak sekolah menengah pertama dan kini dia sudah bersatus mahasiswi di propinsi Lampung, " ungkapnya.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 5 Daerah di Sumsel Bakal Hujan
3. Penyelidikan lebih dalam
Polisi pun akan melakukan penyelidikan lebih mendalam atas kemungkinan korban lainnya.
" Sejauh ini masih satu tidak menutup kemungkinan setelah pendalaman kasus ada korban lainnya," sambung Kapolres
4. Polisi residivis kasus cabul
Sebelumnya tersangka merupakan residivis kasus cabul pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Untuk kasus ini, tersangka juga dijerat pasal 285 KUH Pidana. Sementara pelaku Syukur mengaku khilaf saat melakukan hal asusila tersebut.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Pondok Pesantren di Serang Diamuk Massa, Diduga Karena Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel