SuaraSumsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi pada puluhan narapida yang merayakan Hari Natal tahun ini.
"Narapidana yang memperoleh remisi khusus tersebut terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang tujuh orang, Lapas Kelas II, Banyuasin enam orang, dan Lapas Kelas II Lubuklinggau lima orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi di Palembang, Jumat.
Berdasarkan ketentuan narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan akan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, pada setiap hari besar keagamaan
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal itu ialah pelaku kejahatan yang divonis Hakim pengadilan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.
Dalam pemberian remisi khusus Natal 2021 ini, ada satu narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas, sehingga yang bersangkutan bisa merayakan hari besar keagamaan itu bersama keluarganya.
Narapidana yang belum bebas, pihaknya memberikan kesempatan merayakan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Menurut dia, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan, tentu dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah menjalani masa hukuman paling singkat enam bulan penjara.
Banyaknya remisi yang diberikan kepada para narapidana itu sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, dan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap serta kelakuannya selama menjalani pembinaan, kata Dadi Mulyadi. (ANTARA)
Baca Juga: Rayakan Natal Besok, Daerah di Sumsel Ini Diprakirakan Hujan Lebat
Tag
Berita Terkait
-
73 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru 2022
-
2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021
-
Jepang Eksekusi Mati Tiga Narapidana
-
WBP Lapas Bollangi Meninggal Dunia, Keluarga Korban Sebut Ada Luka Lebam Pada Jenazah
-
Diterpa Kasus Investasi Bodong, Ini Latar Belakang Ustaz Yusuf Mansur
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 19 Februari 2026 Lengkap Imsakiyah
-
10 Horor Indonesia di Netflix Bertema Religi, Cocok Ditonton Ramadan 2026
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Jadwal Imsakiyah Palembang Hari Ini, 19 Februari: Waktu Sahur, Subuh, dan Magrib
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang