SuaraSumsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi pada puluhan narapida yang merayakan Hari Natal tahun ini.
"Narapidana yang memperoleh remisi khusus tersebut terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang tujuh orang, Lapas Kelas II, Banyuasin enam orang, dan Lapas Kelas II Lubuklinggau lima orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi di Palembang, Jumat.
Berdasarkan ketentuan narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan akan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, pada setiap hari besar keagamaan
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal itu ialah pelaku kejahatan yang divonis Hakim pengadilan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.
Baca Juga: Rayakan Natal Besok, Daerah di Sumsel Ini Diprakirakan Hujan Lebat
Dalam pemberian remisi khusus Natal 2021 ini, ada satu narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas, sehingga yang bersangkutan bisa merayakan hari besar keagamaan itu bersama keluarganya.
Narapidana yang belum bebas, pihaknya memberikan kesempatan merayakan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Menurut dia, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan, tentu dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah menjalani masa hukuman paling singkat enam bulan penjara.
Banyaknya remisi yang diberikan kepada para narapidana itu sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, dan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap serta kelakuannya selama menjalani pembinaan, kata Dadi Mulyadi. (ANTARA)
Baca Juga: Malam Natal Ini, Brimob Polda Bersiaga di Gereja-Gereja di Sumsel
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
-
PRISON BREAK! Bongkar Tembok Pakai Sendok, 7 Napi Lapas Sorong Kabur
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
-
Helmy Yahya Resmikan AKKSI Sumsel: Misi Bangun Palembang Dengan Konten Positif
-
Cek Link Dana Kaget 15 April 2025! Saldo Gratis Cair, Bisa Langsung Bayar Listrik!
-
Sempat Gandeng RK, Kini Herman Deru Siapkan Rp100 Miliar Bangun Pasar Cinde
-
Pembelian Emas di Palembang Dibatasi, Harga Tembus Rekor Rp10,8 Juta per Suku