Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 21 Desember 2021 | 21:38 WIB
Polisi bakal rekonstruksi ulang kasus kejahatan seksual mahasiswi Unsri [website Unsri]

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (ANTARA)

Load More