SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengagendakan rekonstruksi ulang kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya yang dilakukan oleh tersangka dosen FKIP Unsri.
Tersangka merupakan dosen nonaktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/12) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada korban DR mahasiswi bimbingannya.
Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, rekonstruksi ulang itu digelar secara langsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melecehkan korban.
"Agenda rekonstruksi ulang digelar pekan ini di TKP. Tersangka A dihadirkan, dia akan memperagakan perbuatannya kepada korban. Korban dihadirkan dengan pemeran pengganti," kata dia.
Rekonstruksi ulang tersebut dilakukan dalam rangka memencukupi berkas penyidikan tersangka A sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Meskipun tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Tapi penyidik masih memerlukan bukti-bukti tambahan sehingga ketika berkas dilimpahkan, nantinya, benar-benar sudah klir," ujarnya.
Dalam ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.
"Untuk kondisi korban DR aman dia sehat. Akademiknya pun dijamin oleh pihak kampusnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Baca Juga: Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg
Akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
-
Update Terkini Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
-
Sempat Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Akhirnya Mengakui Perbuatannya
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dua Dekan Unsri Diperiksa Polisi
-
Geram Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan Siswi PKL, Kak Seto: Ini Kejahatan Seksual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Isak Tangis Pecah di Pemakaman Myta, Dokter Muda Diduga 3 Bulan Tanpa Libur di RSUD KH Daud Arif
-
Viral Digerebek Istri di Kamar Kos dengan Wanita Lain, Dosen UIN Jambi Klaim Kejadian Diset
-
Tinggal 3 Bulan Jadi Dokter, Myta Meninggal Diduga Dipaksa Kerja Tanpa Libur di RSUD KH Daud Arif
-
CFD Palembang Tahap II Lebih Tertib, Tapi Warga Mengeluh: Ojol Susah Cari Uang
-
Digerebek Istri di Kos Bareng Mahasiswi, Wakil Dekan UIN Jambi Langsung Dinonaktifkan