SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengagendakan rekonstruksi ulang kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya yang dilakukan oleh tersangka dosen FKIP Unsri.
Tersangka merupakan dosen nonaktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/12) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada korban DR mahasiswi bimbingannya.
Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, rekonstruksi ulang itu digelar secara langsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melecehkan korban.
"Agenda rekonstruksi ulang digelar pekan ini di TKP. Tersangka A dihadirkan, dia akan memperagakan perbuatannya kepada korban. Korban dihadirkan dengan pemeran pengganti," kata dia.
Baca Juga: Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg
Rekonstruksi ulang tersebut dilakukan dalam rangka memencukupi berkas penyidikan tersangka A sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Meskipun tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Tapi penyidik masih memerlukan bukti-bukti tambahan sehingga ketika berkas dilimpahkan, nantinya, benar-benar sudah klir," ujarnya.
Dalam ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.
"Untuk kondisi korban DR aman dia sehat. Akademiknya pun dijamin oleh pihak kampusnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Baca Juga: Hotel dan Restoran di Sumsel Diminta Terisi 75 Persen saat Libur Nataru 2022
Akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
-
Update Terkini Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Dua Dekan Diperiksa Polisi
-
Sempat Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Akhirnya Mengakui Perbuatannya
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dua Dekan Unsri Diperiksa Polisi
-
Geram Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan Siswi PKL, Kak Seto: Ini Kejahatan Seksual
Tag
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
3 HP Kamera Terbaik se-Dunia: Harga di Bawah Rp10 Juta, Performa Lebihi Spek Dewa
-
Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban
-
Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
Terkini
-
Gercep! 3 Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan
-
6 Jenis Daun yang Bisa Dijadikan Obat Alami untuk Meredakan Asam Lambung
-
Cari Motor Bekas Bertenaga? Ini Rekomendasi Motor Sport 150cc Harga Mulai Rp 9 Jutaan
-
Panik Massal! Panggung Hajatan di Palembang Ambruk Saat Warga Asyik Joget
-
Idul Adha Tetap Nikmat Meski Punya Kolesterol Tinggi, Ini Caranya