Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 Desember 2021 | 15:22 WIB
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). (Dok. Perwakilan AGRA, Ali)

Kamis (16/12/2021) malam, aksi petani ini dibubarkan paksa aparat setempat. Selain dibubarkan, terdapat juga warga yang ditangkap.

Usai konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel, antara Warga dan PT.TMM, makan Pemerintah Kabupaten membantah kondisi desa mencekam.

Sekda OKI Husin mengatakan kondisi mencekam pada 16 Desember 2021 lalu terjadi lantaran ada klaim terkait tanah perkebunan oleh masyarakat.

Masyarakat mengungkapkan hak tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang telah beroperasi sejak tahun 1997.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Desember 2021, Dilanda Hujan pada Siang Hari

Sedangkan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi kejadian sejak tahun 1985 atau era program transmigrasi. BPN bahkan sempat mengeluarkan Surat Hak Milik (SHM) sebelum akhirnya kembali dibatalkan.

"Di Desa Suka Mukti, Mesuji saat ini sudah terkendali aman dan kondusif. Mudah-mudahan situasinya akan seperti ini terus. Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai," ungkap Husin,  Senin (20/12/2021) dalam konfrensi pers yang diselenggarakan virtual.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More