SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri, Reza Ghasarma masih terus bergulir. Terbaru, korban pelecehan seksual melalui pesan singkat dari ponsel oleh Reza , kembali bertambah.
Selain mahasiswi, alumni Unsri pun melaporkan dosen ini.
" Sebelumnya tiga orang yang melapor yakni C,F dan D , dan sekarang tambah dua orang lagi. Jadi total ada lima orang lagi ya lng melapor ke kami," ujar Subdit IV PPA Polda Sumsel, Kompol Masnon,Rabu (15/12/2021).
Selain ketiga orang ini, ada lagi dua korban yang berani buka suara dan melaporkan perbuatan Reza Ghasarma.
Baca Juga: Empat Bulan Diendus, Ini Peran Empat Tersangka Teroris JI Di Sumsel
"Salah satu pelapor yakni R adalah seorang alumni Unsri. Saat melapor korban menyertakan bukti percakapan mesum melalui pesan BBM yang diduga dikirim tersangka Reza Ghasarma pada tahun 2014 silam," ujarnya.
Reza Ghasarma dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan langsung Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang di dampingi Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Jumat (10/13/2021).
" Usai melakukan gelar perkara dari pukul 14.00 - 15.00 Wib, Reza Ghasarma kita tetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ujar Hisar.
Pada 1 Desember 2021 pihaknya menerima laporan dari korban C. Setelah menerima laporan, anggota melakukan lidik , dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan dan tersangka dipanggil menjadi saksi dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
"Barang bukti yang kita amankan ada 3 unit ponsel, satu unit Ponsel tersangka dan bukti - bukti percakapan dari korban C selain itu kami juga sudah memeriksa 9 saksi dari kejadian ini," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual 5 Santri di Sumsel Dikawal Kemen PPPA
Menurut Hisar, atas kejadian ini tersangka dijerat , pasal 9 Junto 35, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, berupa tulisan dan percakapan yang dikirimnya kepada mahasiswinya. Dengan ancaman minimal 1 tahun jurungan penjara , dan maksimal 12 tahun penjara
" Meski tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, tapi kami memiliki bukti kuat bahwa salah satu nomor adalah nomor milik tersangka yang sudah kita buktikan dengan pihak Telkomsel," tutur dia.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno
-
Dapatkan BMW dan Voucher Diskon 99% di BRImo FSTVL