SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri, Reza Ghasarma masih terus bergulir. Terbaru, korban pelecehan seksual melalui pesan singkat dari ponsel oleh Reza , kembali bertambah.
Selain mahasiswi, alumni Unsri pun melaporkan dosen ini.
" Sebelumnya tiga orang yang melapor yakni C,F dan D , dan sekarang tambah dua orang lagi. Jadi total ada lima orang lagi ya lng melapor ke kami," ujar Subdit IV PPA Polda Sumsel, Kompol Masnon,Rabu (15/12/2021).
Selain ketiga orang ini, ada lagi dua korban yang berani buka suara dan melaporkan perbuatan Reza Ghasarma.
Baca Juga: Empat Bulan Diendus, Ini Peran Empat Tersangka Teroris JI Di Sumsel
"Salah satu pelapor yakni R adalah seorang alumni Unsri. Saat melapor korban menyertakan bukti percakapan mesum melalui pesan BBM yang diduga dikirim tersangka Reza Ghasarma pada tahun 2014 silam," ujarnya.
Reza Ghasarma dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan langsung Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang di dampingi Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Jumat (10/13/2021).
" Usai melakukan gelar perkara dari pukul 14.00 - 15.00 Wib, Reza Ghasarma kita tetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ujar Hisar.
Pada 1 Desember 2021 pihaknya menerima laporan dari korban C. Setelah menerima laporan, anggota melakukan lidik , dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan dan tersangka dipanggil menjadi saksi dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
"Barang bukti yang kita amankan ada 3 unit ponsel, satu unit Ponsel tersangka dan bukti - bukti percakapan dari korban C selain itu kami juga sudah memeriksa 9 saksi dari kejadian ini," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual 5 Santri di Sumsel Dikawal Kemen PPPA
Menurut Hisar, atas kejadian ini tersangka dijerat , pasal 9 Junto 35, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, berupa tulisan dan percakapan yang dikirimnya kepada mahasiswinya. Dengan ancaman minimal 1 tahun jurungan penjara , dan maksimal 12 tahun penjara
" Meski tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, tapi kami memiliki bukti kuat bahwa salah satu nomor adalah nomor milik tersangka yang sudah kita buktikan dengan pihak Telkomsel," tutur dia.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Santri Diduga Dicabuli Pengasuh Ponpes di Ponorogo, Modusnya Minta Dipijit
-
Prihatin Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Rudy: Jangan Sampai Ada di Kabupaten Bogor
-
Besok Rapat Paripurna, RUU TPKS Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR?
-
Jaringan Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka untuk Airlangga Hartarto, Ini Isinya
-
Kasus Kekerasan Seksual 5 Santri di Sumsel Dikawal Kemen PPPA
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Tarikan Motor Terasa Enteng Setelah Dicuci? Ini Alasan Teknisnya
-
Cara Menghilangkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat dengan Bahan Aktif yang Tepat
-
Remaja di Pagaralam Aniaya Ibu Pakai Batok Motor, Gegara Hal Sepele
-
6 Mobil Bekas Irit BBM dan Servis Murah, Cocok Buat Ojol!
-
Tak Perlu Mahal, 5 Cara Hemat Service Mobil Tanpa Mengorbankan Kualitas