Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 28 November 2021 | 08:57 WIB
Pergantian kain sutra hitam Kabah Arab Saudi, Rabu (29/7/2021). Negara Arab Saudi memperbolehkan penerbangan langsung warga Indonesia.[Foto/AFP]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan warga Negara Indonesia melakukan penerbangan langsung menuju ke Arab Saudi. Pembaruan aturan ini tidak mengharuskan warga Indonesia harus ke negara ketiga selama 14 hari untuk masuk ke negara Arab Suadi.

Pembaruan aturan penerbangan Internasional oleh Arab Saudi, General Authority of Civil Aviantion (GACA) akan berlaku 1 Desember mendatang,

“Pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ketiga selama 14 hari,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com, Arab Saudi juga tak lagi meminta persyaratan vaksin booster, namun  warga negara Indonesia tetap harus menjalani karantina institusional selama lima hari.

Baca Juga: Nelayan Sumsel Bakal Gelar Festival Pompong Hias, Guna Memulihkan Pariwisata

“Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” imbuhnya.

Larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021, namun sempat diperbarui akhir Agustus 2021.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat. 

Selain Indonesia, menurut Yaqut ,ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk ke Arab Saudi, yaitu Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Tersangka Pembunuh Warga Mesuji Ditangkap di Sumsel

Load More