Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 18 November 2021 | 20:23 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Suami di Palembang memperkerjakan istri yang tengah hamil, prostitusi online di rumah susun.

Atas perbuatan para pelaku tersebut mereka sementara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (ANTARA)

Load More