SuaraSumsel.id - Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan yang dihadiri perwakilan Pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
Dengan demikian, UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021 sebesar Rp3,14 juta.
Tidak adanya kenaikan upah pada tahun 2022 ini, perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.
Perwakilan buruh menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja tentang kenaikan UMP. Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP.
Empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan, ialah Sumatera Selatan.
"Hal tersebut mengacu pada PP 36 Nomor 11. Ini sangat memperihatinkan. Buruh meminta kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan kenaikan UMP pada 2022. Karena sangat dimaklumi kebutuhan hidup pekerja saat ini sangat tinggi, apalagi masih situasi pandemi," ujarnya.
Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja.
"Kami tentu sangat mengharapkan hemat kami, sesuai PP 36 Nomor 11, karena tidak menunjukan dasar keadilan dan sosial bagi pekerja," imbuhnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, mengatakan, pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
Baca Juga: Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran
"Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya.
Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Susilawati menambahkan rapat dewan pengupahan yang telah menghasilkan keputusan akan dilaporkan kepada Gubernur Sumsel.
"Belum diputuskan Gubernur. Kita tunggu keputusan Pak Gubernur dulu baru bisa diumumkan berapa UMP tahun 2022 yang tertera pada SK," bebernya.
Hasil rapat itu telah dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan pada Gubernur oleh perwakilan Biro Hukum yang juga menjadi salah satu Dewan Pengupahan Provinsi.
"Selanjutnya akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November nanti, tapi dikarenakan saat itu jatuh hari Minggu, akan diumumkan sebelum tanggal tersebut. Semoga Jumat (19/11) nanti sudah bisa diumumkan, paling lambat Sabtu," tutupnya.
Untuk tahun 2021, pihaknya juga belum mengetahui kabupaten/kota mana saja yang bakal menetapkan UMK.
Tahun 2021, enam daerah yang menetapkan UMK sendiri, sedangkan 11 lainnya memakai UMP. "Menetapkan UMK dan menghitung sendiri Pemkot Palembang, Banyuasin, Muba, Muara Enim, Mura dan OKU Timur untuk. Sementara 11 daerah lain pakai UMP," katanya.
Untuk tahun ini, UMP Sumsel yang ditetapkan melalui SK Gubernur 2020alu, sebesar Rp3.144.446.
UMK untuk enam daerah lain, tertinggi ada di Mura Rp3.299.758 dan terendah di Banyuasin Rp3.194.895. Empat daerah lainnya, Palembang Rp3.270.930,78, Muara Enim Rp3.263.447, Muba Rp3.251.832 dan OKU Timur Rp3.218.655.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula hukumnya, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” bebernya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 1,09 Persen, Berapa UMP Kalbar Tahun Depan?
-
Naik atau Turun UMP DKI 2022 Akan Ditentukan 19 November 2021
-
UMK 2022 Disimulasikan Pemprov Jatim; Termasuk Surabaya, Daerah Ini Tidak Alami Kenaikan
-
Daftar 10 Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia, Sumbar Tak Masuk
-
Terungkap Gaji Penari Keraton Yogyakarta di Bawah Rp 1,7 Juta Per Bulan
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Bagi-Bagi Rp200 Ribu Tanpa Syarat Ribet
-
Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!
-
Sisa 7 Hari! Belanja Susu UHT di Alfamart Dapat Cashback Rp5.000
-
BRI Bukakan Peluang Baru, Fashion Karya Anak Muda Bali Dikenal Lebih Luas
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi