Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 November 2021 | 15:31 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Mantan Calon Wali Kota Palembang ditangkap Polda Sumsel.

SuaraSumsel.id - Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda  ditangkap Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (4/11/2021). 

Penangkapan mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda yang merupakan Direktur PT SMS dibenarkan oleh Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono. 

" Iya, semalam kami amankan Sarimuda dalam kasus tipu gelap tanah tahun 2019," kata Tri saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/11/2021). 

Tri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ditahannya Sarimuda. Hingga kini Direktur PT SMS tersebut telah  di tahan di mapolda Sumsel. 

Baca Juga: Mobil Corolla Altis Tabrak Buntut Truk Kontainer di Palembang, Satu Orang Tewas

" Untuk keterangan lebih lanjut akan saya bagikan dengan rekan media namun tunggu sebentar," ujarnya. 

Diketahui Sarimuda merupakan mantan Calon Wali Kota Palembang yang sudah tiga kali mencalonkan diri namun masih gagal. 

Selain itu, Sarimuda juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI namun masih belum berhasil. Dan pada tahun 2019 Sarimuda diangkat menjadi Direktur PT SMS ( Sriwijaya Mandiri Sumsel) yamg merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Kasus Bansos Pemkot Palembang Dilaporkan ke KPK, Dugaan Pengelembungan Rp9 Miliar

Load More