Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 November 2021 | 08:15 WIB
Warga Desa Suka Mukti menduduki lahan yang diserobot perusahaan [ist]

Pekan lalu warga menduduki lahan guna mempertanyakan lahan HGU yang diklaim perusahaan.

Selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui adanya HGU milik perushaaan. Baru pada pertemuan akhir pekan tersebut, perusahaan memberikan salinan HGU miliknya.

Masyarakat sendiri berasal dari masyarakat transmigrasi yang sudah mulai kehilangan lahannya sejak 1991. Namun berkali-kali mediasi yang dilakukan pemerintah kabupaten, tidak menemukan titik temu.

Padahal, Pemerintah Kabupaten pun sudah merekomendasikan perusahaan agar dilakukan mediasi kepada masyarakat, mengenai batasan lahannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Diguyur Hujan Disertai Petir Kilat Durasi Singkat

Pada pertemuan tersebut, perusahaan malah menyarankan masyarakat desa agar menuntut secara hukum perihal keabsahan lahan.

Load More