SuaraSumsel.id - Vonis putra sulung Rhoma Irama, Ridho Rhoma diketahui selama dua tahun penjara. Terkait soal vonis tersebut, Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan komentarnya.
Sang raja dangdut mengungkapkan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
"Ya saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun," ucap Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Sejak Ridho Rhoma harus mendekam di Lapas Cipinang, Rhoma Irama mengaku sudah ikhlas. Dia juga menyebut telah menyerahkan seluruh perkara hukum sang anak kepada pihak yang berwenang.
"Saya ikhlaskan, biar kuasa hukum keluarga yang urus," sambungnya.
Penyanyi dangdut mengungkapkan jika putranya sempat meminta maaf.
Sambil berseloroh, Rhoma Irama mengaku Ridho Rhoma meminta ridho atas kepergiannya menebus kesalahan.
"Dia sempat minta ridho, padahal namanya Ridho ya," ujarnya seraya tertawa. "Ya dia minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya gitu ya, saya maafkan dia," imbuhnya lagi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun kurungan penjara terhadap Ridho Rhoma. Lelaki 32 tahun ini resmi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I Jakarta Timur sejak 21 September 2021.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Tag
Berita Terkait
-
Kaesang Jadi Komisaris Perusahaan Raffi Ahmad, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun
-
Ahmad Albar Kunjungi Markas Rhoma Irama, Warganet Tak Sabar Menunggu Kolaborasinya
-
Pedangdut Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
-
Divonis 2 Tahun, Ridho Rhoma Langsung Dipindahkan ke Lapas Cipinang
-
Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka
-
BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri