SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Jumat (29/10/2021).
Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.
Selain penjara, juga denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu juga terdakwa diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dengan subsider kurungan penjara 10 bulan.
Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara.
Putusan Majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1.
“Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya dan tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang," ujar Ketua Hakim Sahlan Effendi.
Usai hakim melakukan ketuk palu atas vonis terhadap Juarsah keluarga Juarsah menyambut vonis tersebut dengan isak tangis. Saat Juarsah keluar dari ruang persidangan istri, anak dan keluarga Juarsah langsung mendekati Juarsah untuk memeluk dan memberikan semangat kepadanya.
Pantauan di lapangan, Juarsah tampak tegar atas vonis yang diberikan hakim. Sementara keluarga Juarsah tampak tak terima bahkan saat Juarsah naik ke dalam mobil Brimob ada satu kerabat Juarsah yang pingsan dan keluarga yang lain tetap menangis.
"Saya belum terima putusan terssbut ini belum selesai dan fikir - fikir lagi," katanya singkat.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Juarsah Bupati Nonaktif Muaraenim terlibat kasus korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas kasus ini Juarsah dinilai JPU telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor.
Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang.
Juarsah ditangkap, lantaran diketahui ada fee aliran dana saat kasus OTT ini terjadi. Juarsah saat itu ikut menikmati fee saat masih menjadi wakil bupati 2018-2019.
Jaksa KPK, Muhammad Nur Azis masih mempertimbangkan vonis hakim pengadilan Tipikor ini.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Sektor PBJ Rentan Dikorupsi, KPK Ingatkan Ansar Ahmad Lakukan Pencegahan
-
Momen Ketua KPK Tabuh Gendang di Kopi Klotok, Nyanyi Cendol Dawet hingga Sewu Kuto
-
Raker KPK Hari Ketiga di Sleman, Firli Pimpin Gowes Santai Finish di Kopi Klotok
-
Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
-
Bupati Tabanan Siap Kooperatif Setelah Kantor Dinas PU Digeledah KPK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang