SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Bupati non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, medio Oktober ini. Dari penangkapan di dua lokasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Dodi Reza Alex bersama dengan ajudannya di lobi hotel di Jakarta.
Di tangan bupati Dodi Reza Alex Noerdin ini, diamankan uang Rp1,5 miliar yang berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK, Alexander baru saja diambil.
Uang yang disimpan di dalam tas berwarna merah itu, ditemukan penyidik di bagasi modil Dodi Reza Alex Noerdin saat ditangkap KPK, Jumat malam (15/10/2021). Setelah menangkap Dodi Reza Alex, KPK menetapkan empat tersangka termasuk sang Bupati tersebut.
Tiga orang lainnya yang menjadi saksi yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, HM, Kepala Dinas PUPR dan EU merupakan Kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK kegiatan proyek tersebut, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel
KPK menjelaskan jika bupati DRA yang mengatur sistem lelang pekerjaan infrastuktur hingga memenangkan pihak rekanan SUH. Dari proses pengaturan proses lelang ini, bupati DRA mematok fee dari empat pekerjaan infrastuktur tersebut.
DRA diperkirakan akan mendapatkan fee Rp2,6 Miliar dari empat proyek tersebut.
Diketahui keempat proyek tersebut di antaranya, proyek pada program irigasi serta rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari APBD, ABPD-P dan bantuan sosial Gubernur atau Bangub.
Padahal pada tahun 2020, Kabupaten Musi Banyuasin juga sempat mendapatkan catatan dari hasil audit BPK, yang di antaranya didominasi pekerjaan proyek fisik dan infrastuktur.
Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel
Beberapa yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kabupaten pada APBD 2020 yakni, waktu pelaksanaan kegiatan infrastuktur jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak mengacu waktu dan rencana umum pengadaan, penetapan jumlah penerima bantuan terdapat COVID-19 tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 tidak didukung analisas kewajaran harga.
Berita Terkait
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran