SuaraSumsel.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 17 kabupaten/kota di Sumsel mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena ada target vaksin COVID-19 yang belum tercapai.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan Ferry Anwar mengatakan, pemerintah pusat telah mengumumkan masa PPKM diperpanjang sejak dari 19 Oktober- 8 November 2021 mendatang.
Dari pengumuman tersebut Sumatera Selatan menjadi satu daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM tersebut.
Daerah PPKM Level tiga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas.
Daerah yang menerapkan PPKM Level dua di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Kota Palembang, Pagaralam, Lubuk Linggau dan Prabumulih.
Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini diketahui Sumatera Selatan mengalami peningkatan level.
Pada masa PPKM awal Oktober lalu, 14 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level dua, satu PPKM Level tiga dan dua sudah menerapkan PPKM Level satu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (5/10), kata Sekretaris Daerah Sumatera Selatan S A Supriyono.
Masing-masing untuk daerah yang menerapkan level satu yakni kabupaten Musi Banyuasin dan Empat Lawang. Kemudian Musi Rawas Utara naik menjadi level tiga. “Sedangkan 14 daerah lain menerapkan level dua termasuk Kota Palembang,” kata dia.
Baca Juga: Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
Adapun peningkatan tersebut itu terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa indikator, pertama kesadaran menerapkan protokol kesehatan dimasyarakat sudah mulai kendor dan capaian vaksinasi COVID-19 yang masih rendah.
“Kondisi saat ini belum begitu aman, meski ada pelonggaran tapi, pertama itu wajib prokes (protokol kesehatan) saat berkegiatan dimana saja. Ini berlaku bukan hanya untuk masyarakat tapi berlaku juga untuk penyedia pelayan publik (restoran, mal, dan kantor),” ujarnya.
Lalu untuk capaian vaksinasi ini, lanjutnya, jadi indikator untuk menentukan penurunan ataupun kenaikan level PPKM yang berlaku untuk semua provinsi tanpa terkecuali di Sumatera Selatan.
Sebagaimana yang diatur dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM. Penetapan level ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama bagi lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun.
Lalu setiap penurunan level PPKM suatu kabupaten kota minimal harus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama sebanyak 50 persen dan lansia 40 persen.
Selanjutnya penurunan level dari dua ke level satu capaian vaksinasi dosis pertama yang harus dicapai minimal 70 persen dan lansia 60 persen.
Berita Terkait
-
Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
-
Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis
-
Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya
-
FPK 2021: Menggali Pengetahuan Melalui Karya Seni
-
Unik! Nama Anak di Sumsel Ini, ABCDEF GHIJKL Zuzu
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi
-
PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru