Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:16 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. PPKM di Sumsel naik, karena vaksinasi COVID-19 belum capai target. [Dok: Istimewa]

SuaraSumsel.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 17 kabupaten/kota di Sumsel mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena ada target vaksin COVID-19 yang belum tercapai.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan Ferry Anwar mengatakan, pemerintah pusat telah mengumumkan masa PPKM diperpanjang sejak dari 19 Oktober- 8 November 2021 mendatang.

Dari pengumuman tersebut Sumatera Selatan menjadi satu daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM tersebut. 

Daerah PPKM Level tiga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas.

Baca Juga: Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel

Daerah yang menerapkan PPKM Level dua di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Kota Palembang, Pagaralam, Lubuk Linggau dan Prabumulih.

Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini diketahui Sumatera Selatan mengalami peningkatan level.

Pada masa PPKM awal Oktober lalu, 14 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level dua, satu PPKM Level tiga dan dua sudah menerapkan PPKM Level satu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (5/10), kata Sekretaris Daerah Sumatera Selatan S A Supriyono.

Masing-masing untuk daerah yang menerapkan level satu yakni kabupaten Musi Banyuasin dan Empat Lawang. Kemudian Musi Rawas Utara naik menjadi level tiga. “Sedangkan 14 daerah lain menerapkan level dua termasuk Kota Palembang,” kata dia.

Baca Juga: Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis

Adapun peningkatan tersebut itu terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa indikator, pertama kesadaran menerapkan protokol kesehatan dimasyarakat sudah mulai kendor dan capaian vaksinasi COVID-19 yang masih rendah.

“Kondisi saat ini belum begitu aman, meski ada pelonggaran tapi, pertama itu wajib prokes (protokol kesehatan) saat berkegiatan dimana saja. Ini berlaku bukan hanya untuk masyarakat tapi berlaku juga untuk penyedia pelayan publik (restoran, mal, dan kantor),” ujarnya.

Lalu untuk capaian vaksinasi ini, lanjutnya, jadi indikator untuk menentukan penurunan ataupun kenaikan level PPKM yang berlaku untuk semua provinsi tanpa terkecuali di Sumatera Selatan.

Sebagaimana yang diatur dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM. Penetapan level ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama bagi lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun.

Lalu setiap penurunan level PPKM suatu kabupaten kota minimal harus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama sebanyak 50 persen dan lansia 40 persen.

Selanjutnya penurunan level dari dua ke level satu capaian vaksinasi dosis pertama yang harus dicapai minimal 70 persen dan lansia 60 persen.

Load More