SuaraSumsel.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 17 kabupaten/kota di Sumsel mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena ada target vaksin COVID-19 yang belum tercapai.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan Ferry Anwar mengatakan, pemerintah pusat telah mengumumkan masa PPKM diperpanjang sejak dari 19 Oktober- 8 November 2021 mendatang.
Dari pengumuman tersebut Sumatera Selatan menjadi satu daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM tersebut.
Daerah PPKM Level tiga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas.
Daerah yang menerapkan PPKM Level dua di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Kota Palembang, Pagaralam, Lubuk Linggau dan Prabumulih.
Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini diketahui Sumatera Selatan mengalami peningkatan level.
Pada masa PPKM awal Oktober lalu, 14 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level dua, satu PPKM Level tiga dan dua sudah menerapkan PPKM Level satu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (5/10), kata Sekretaris Daerah Sumatera Selatan S A Supriyono.
Masing-masing untuk daerah yang menerapkan level satu yakni kabupaten Musi Banyuasin dan Empat Lawang. Kemudian Musi Rawas Utara naik menjadi level tiga. “Sedangkan 14 daerah lain menerapkan level dua termasuk Kota Palembang,” kata dia.
Baca Juga: Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
Adapun peningkatan tersebut itu terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa indikator, pertama kesadaran menerapkan protokol kesehatan dimasyarakat sudah mulai kendor dan capaian vaksinasi COVID-19 yang masih rendah.
“Kondisi saat ini belum begitu aman, meski ada pelonggaran tapi, pertama itu wajib prokes (protokol kesehatan) saat berkegiatan dimana saja. Ini berlaku bukan hanya untuk masyarakat tapi berlaku juga untuk penyedia pelayan publik (restoran, mal, dan kantor),” ujarnya.
Lalu untuk capaian vaksinasi ini, lanjutnya, jadi indikator untuk menentukan penurunan ataupun kenaikan level PPKM yang berlaku untuk semua provinsi tanpa terkecuali di Sumatera Selatan.
Sebagaimana yang diatur dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM. Penetapan level ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama bagi lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun.
Lalu setiap penurunan level PPKM suatu kabupaten kota minimal harus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama sebanyak 50 persen dan lansia 40 persen.
Selanjutnya penurunan level dari dua ke level satu capaian vaksinasi dosis pertama yang harus dicapai minimal 70 persen dan lansia 60 persen.
Berita Terkait
-
Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
-
Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis
-
Waspada Sumsel Dilanda Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuacanya
-
FPK 2021: Menggali Pengetahuan Melalui Karya Seni
-
Unik! Nama Anak di Sumsel Ini, ABCDEF GHIJKL Zuzu
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?