Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 18 Oktober 2021 | 11:08 WIB
Ilustrasi masjid. Suara azan yang dikumandangkan pakai pengeras suara dipersoalkan. [pexels-konevi]

Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Bagi masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan di daerah.

Sumber: Suaraa.com

Baca Juga: Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama

Load More