SuaraSumsel.id - Panggilan penanda salat berupa azan bagi umat muslim sangat penting. Karena itu Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam menegaskan mengenai penggilan bagi umat islam ini.
Dirjen Bimas Islam Komaruddin Amin menjelaskan azan digunakan sebagai panggilan ibadah, tentunya kumandang azan dilakukan sesuai waktu salat.
"Durasi azan juga tidak lama," ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari Suara.com, Minggu (17/10/2021).
Penggunaan pengeras suara Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, langgar dan musala.
Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
"Penggunaan pengeras suara selain untuk menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat dikatakan Komaruddin terkadang pengeras suara justru menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat," terangnya.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia," kata Komaruddin.
Instruksi tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam tempat inadah. Untuk kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, azan merupakan panggilan.
"Sementara itu untuk kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam," kata Komaruddin.
Baca Juga: Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama
Ia menegaskan, bahwa aturan pengeras suara melalui instruksi tersebut sampai kini juga masih relevan.
Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Bagi masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan di daerah.
Sumber: Suaraa.com
Berita Terkait
-
Insiden Susur Sungai Berbuntut Panjang, MTs Harapan Baru Terancam Ditutup
-
Polemik Azan Pakai Pengeras Suara, Ini Isi Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
-
Kumandang Azan Disorot Media Asing, Kemenag Tegaskan Soal Ini
-
Kemenang: Sertifikasi Halal bagi Obat dan Kosmetik Wajib Mulai Hari Ini
-
AFP Soroti Suara Adzan yang Keras di Jakarta, Kemenag: Durasi Adzan Juga Tidak Lama
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
BRI Memastikan Keamanan Digital dan Perlindungan Informasi Nasabah
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?