SuaraSumsel.id - Beredar sebuah narasi berantai melalui WhatsApp yang menyebutkan jika Uni Eropa (UE) menghentikan penggunaan vaksin COVID-19, terhitung 20 Oktober 2021.
Pesan tersebut tersebar dalam bahasa Melayu dan disertai dengan tautan situs resmi Uni Eropa.
Berikut potongan narasinya:
"PENGEDARAN KEPADA SEMUA ORANG yang tidak mahu "diberi vaksin"
"Semua vaksin tidak lagi dibenarkan mulai 20.10.2021: maklumat yang disahkan. Kesatuan Eropah telah meluluskan (https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/fr/ip_21_3299)
5 terapi yang akan tersedia di semua hospital di Negara-negara Anggota untuk rawatan Covid. Terapi ini telah disetujui dengan keputusan Majlis Eropah (Parlimen Eropah) dan akan berkuat kuasa mulai 1/10, jadi terapi ini akan diedarkan sedikit demi sedikit sekitar 20/10".
Namun, benarkah Uni Eropa hentikan vaksin COVID-19 pada 20 Oktober?
Penjelasan:
Klaim tentang penghentian vaksin COVID-19 oleh UE mulai 20 Oktober 2021 ialah informasi yang salah atau hoaks.
Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage
Tautan situs resmi Uni Eropa dimuat dalam pesan tersebut justru menerangkan vaksinasi terhadap COVID-19 ialah cara terbaik mengakhiri pandemi dan kembali ke kehidupan normal.
Keterangan resmi yang dirilis sejak 29 Juni 2021, juga mengumumkan ada lima terapi pengobatan COVID-19 yang tengah disiapkan UE menjadi rujukan bagi pasien yang terinfeksi.
Dalam rilis tersebut, tidak ditemukan pernyataan tentang rencana UE mengakhiri penggunaan vaksin COVID-19 pada 20 Oktober 2021.
Klaim: Uni Eropa hentikan vaksin COVID-19 pada 20 Oktober
Rating: Salah/hoaks
Berita Terkait
-
Cagar Biosfer Lindungi Keanekaragaman Hayati dan Perekonomian Lokal
-
Uni Eropa Dorong Transformasikan Energi Fosil Menjadi Energi Hijau
-
Setelah Jerman, Giliran Perwakilan Uni Eropa Jalin Dialog dengan Taliban
-
Buntut Kisruh Kapal Selam, UE Tunda Perundingan Dagang dengan Australia
-
Batal Beli Kapal Selam Prancis, Uni Eropa Lakukan Ini Pada Australia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya