SuaraSumsel.id - Mantan anggota polisi ditangkap aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Polisi menangkap AY, mantan anggota polisi, karena kedapatan memiliki ratusan batang pohon ganja di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan pihaknya menangkap AY alias Dores (40), mantan anggota polisi pada Rabu (13/10/2021).
Saat ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, polisi menemukan ratusan batang pohon ganja.
"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," kata dia, Kamis (14/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan tersangka AY ini ditangkap oleh tim gabungan satnarkoba dan reskrim serta resmob yang berawal dari laporan dugaan pelanggaran UU ITE berupa perbuatan tidak menyenangkan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag, dan 61 paket ganja siap edar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan.
Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Narkoba di Cirebon Gagal Dipakai Nge-fly
"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," katanya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka AY juga akan dijerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.
"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial Facebook," katanya.
Sejauh ini dari tangan tersangka AY, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang menjadi media untuk membuat postingan di Facebook, sedangkan untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang baik dari pelapor maupun beberapa pihak lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Salomon vs Hoka: Sepatu Chunky Paling Hits, Mana yang Bikin Langkahmu Lebih Keren?
-
Kronologi Brutalnya 9 Anggota TNI Keroyok Kades OKI: Dari Sapaan Baik-Baik Jadi Aksi Pukulan
-
Deretan Fakta Aksi Brutal 9 Anggota TNI terhadap Kades OKI: Dari Niat Baik Jadi Petaka
-
Sunscreen Powder & Spray: Cara Praktis Re apply Tanpa Merusak Makeup
-
Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Malah Lawan Balik Kejagung