Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:08 WIB
Prof Emil Salim menjadi anggota BRIN. [Twitter]

SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo melantik stuktur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (13/10/2021). Dalam stuktur diketahui diketahui mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, juga terdapat ilmuwan Indonesia, salah satunya Prof Emil Salim. Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, berikut 10 tokoh yang menjadi bagian BRIN.

  • Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua
  • Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) sebagai wakil ketua
  • Suharso Monoarfa (Menteri Bappenas) sebagai wakil ketua
  • Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris
  • Profesor Emil Salim sebagai anggota
  • Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
  • Bambang Kesowo sebagai anggota
  • Profesor Adi Utarini sebagai anggota
  • Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota
  • Tri Mumpuni sebagai anggota


“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada nusa dan bangsa. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Jokowi memandu sumpah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 melansir aturan unit bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.

Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi

Pasal 7 ayat (2) perpres itu menyebut Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Saat ini, jabatan itu dipegang oleh Megawati. Ketua Umum PDIP itu telah memimpin Dewan Pengarah BPIP sejak 22 Maret 2018.

BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran serta penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

Load More